Sabtu, Mei 9, 2026

Alasan Undip Bela 3 Tersangka Bullying PPDS Anestesi: Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Universitas Diponegoro (Undip) membela dua pegawai dan satu mahasiswanya yang menjadi tersangka kasus bullying di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi.

“Undip akan memberikan bantuan hukum,” ujar Kuasa Hukum Undip, Kairul Anwar dalam keterangan resminya yang diterima Jumat 27/12/2024).

Dia mengatakan, dengan bantuan hukum ini harapannya mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran senyatanya, bukan berdasarkan kepentingan pihak tertentu.

Undip bakal mengikuti proses hukum 3 tersangka yang tengah ditangani Polda Jawa Tengah.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, 3 akademisi yang juga dokter Undip belum tentu bersalah.

“Undip tetap berpegang asas praduga tidak bersalah, kita akan ikuti proses hukumnya,” tegas Kairul Anwar.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jateng menetapkan 3 tersangka kasus bullying PPDS Undip setelah penyidik mengumpulkan barang bukti dan memeriksa 36 saksi.

Tersangkanya adalah Kepala Prodi Anestesi Undip berinisial TEN, Staf Admin Prodi Anestesi Undip berinisial SM, dan mahasiswi senior PPDS Anestesi berinisial Z.

Tersangka disangkakan Pasal 368 ayat (1) tentang pemerasan dengan kekerasan; Pasal 378 KUHP tentang penipuan; dan atau Pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman.

Penetapan tersangka ini buntut dari laporan yang dilayangkan keluarga almarhumah dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip.

Dokter Aulia ditemukan tergelatak tak bernyawa pada Senin (12/8/2024) di kamar indekosnya di Kelurahan Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang Jawa Tengah.

Mahasiswi yang menempuh pendidikan di Undip dengan berpraktik di RSUP Dr Kariadi tersebut diduga merupakan korban bullying.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.