MELIHAT INDONESIA – Nama Dedy Mandarsyah, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, sempat disebut dalam kasus korupsi yang ditangani KPK melalui OTT di BBPJN Kalimantan Timur pada November 2023.
Fakta tersebut mendorong KPK untuk memeriksa harta kekayaan Dedy Mandarsyah di tengah kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anaknya.
“Saat KPK menangani kasus OTT BBPJN Kaltim akhir 2023, nama yang bersangkutan sebetulnya juga sudah disebut-sebut.”
“Hal itu makin menguatkan untuk segera dilakukan pendalaman,” ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Herda Helmijaya saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (15/12).
Helmijaya menjelaskan bahwa pihaknya masih mengumpulkan data dan menganalisis anomali yang ada di LHKPN Dedy.
Keputusan untuk melakukan pendalaman baru akan diambil setelah analisis selesai.
Herda mengatakan pihaknya belum dapat memastikan kapan klarifikasi terhadap Dedy akan dilakukan, namun berharap pemanggilan dapat dimulai dalam dua minggu ke depan setelah data yang cukup terkumpul.
Dedy tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp9,4 miliar, yang dilaporkan ke KPK pada 31 Desember 2023.
Dalam laporannya, ia menyebutkan kepemilikan aset tanah dan bangunan senilai Rp750 juta, yang terdiri dari tiga properti di Jakarta Selatan.
Dedy juga memiliki mobil Honda CR-V 2019 senilai Rp450 juta yang tercatat sebagai hadiah, serta harta bergerak lainnya senilai Rp830 juta.
Selain itu, Dedy memiliki surat berharga senilai Rp670,7 juta dan kas serta setara kas sebesar Rp6,7 miliar.
Total harta kekayaan Dedy meningkat sekitar Rp500 juta dibandingkan laporan tahun sebelumnya. Pada 30 Desember 2022, harta kekayaan Dedy tercatat sebesar Rp8.915.130.867.
Dedy Mandarsyah mendapat perhatian warganet setelah namanya dikaitkan sebagai ayah dari mahasiswa bernama Lady Aurelia Pramesti.
Lady diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Luthfi, seorang mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri), yang videonya viral di media sosial.
Peristiwa ini diduga terjadi karena Lady tidak terima mendapat jadwal piket saat libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Polda Sumatera Selatan telah menetapkan Fadilah alias Datuk (FD), pria berkaos merah yang memukuli Luthfi, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. FD kini telah ditahan.
Kasus ini megingatkan publik pada Rafael Alun, mantan pejaba Direktorat Pajak yang kasus korupsi dan suapnya terungkap setelah sang anak terjerat kasus hukum lainnya.
Rafael Alun kini dijatuhi 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta. (*)