MELIHAT INDONESIA – Dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat ada 48 Amicus Curiae.
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan jumlah tersebut merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU.
“Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK,” ucapnya melalui keterangan resmi.
Dilansir dari laman mkri.id, Amicus Curiae merupakan sebuah istilah latin yang berarti Sahabat Pengadilan. Amicus Curiae merupakan pihak yang memiliki perhatian khusus terhadap suatu perkara yang sedang ditangani oleh pengadilan.
Keterlibatannya sebatas memberikan opini terhadap perkara tersebut. Atas pertimbangan tersebut, ia mengungkapkan MK tidak melarang Amicus Curiae menyerahkan aspirasinya.
Disinggung mengenai pengaruh dari para Amicus Curiae dalam putusan, Fajar mengungkapkan hal itu nantinya sepenuhnya kembali pada otoritas hakim konstitusi.
“Ada banyak kemungkinan posisi Amicus Curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan, atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi,” imbuhnya. (*)