Rabu, Juli 1, 2026

Aturan Baru Berlaku 1 Agustus, Negara Siap “Sedot” Rp24 Triliun dari Pedagang Online!

Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah akan menerapkan skema baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace atau platform e-commerce. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil di tengah pesatnya pertumbuhan transaksi digital.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan potensi penerimaan dari sektor perdagangan digital terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Dengan diberlakukannya mekanisme baru tersebut, pemerintah optimistis penerimaan pajak dari sektor e-commerce dapat meningkat hingga Rp24 triliun per tahun.

“Kami berharap kepatuhan wajib pajak meningkat dan kualitas data perpajakan di Coretax semakin baik. Targetnya penerimaan bisa meningkat hingga dua kali lipat, berada di kisaran Rp16 triliun sampai Rp24 triliun per tahun,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Bimo menegaskan aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 bukan merupakan pajak baru. Menurutnya, yang berubah hanya mekanisme pemungutan agar menyesuaikan dengan semakin banyaknya transaksi yang dilakukan melalui platform digital.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan level playing field atau kesetaraan perlakuan antara pedagang yang berjualan di toko fisik dengan pelaku usaha yang memasarkan produknya melalui marketplace. Dengan demikian, kewajiban perpajakan diharapkan berlaku lebih merata seiring perubahan pola belanja masyarakat ke ranah digital.

Dalam skema tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto di luar PPN dan PPnBM. Bukti pemungutan akan diterbitkan dalam bentuk invoice elektronik, kemudian pajak disetorkan ke kas negara dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga menyebut mekanisme baru ini akan mempermudah administrasi perpajakan, terutama bagi pelaku UMKM. Sebab, proses pemungutan dilakukan secara otomatis melalui sistem marketplace sehingga pedagang tidak perlu lagi melakukan proses administrasi pemotongan pajak secara terpisah.

Pemerintah juga memastikan tidak semua pedagang marketplace dikenai pemungutan pajak. Pengecualian diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun yang telah menyampaikan surat pernyataan, serta beberapa jenis transaksi dan pelaku usaha tertentu sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.