Minggu, Mei 31, 2026

Bolehkah Jumatan Kurang dari 40 Orang? Ini Pendapat Ulama, dan Muhammadiyah

MELIHAT INDONESIA – Sholat Jumat merupakan sholat wajib bagi umat Islam yang dilakukan pada hari Jumat di masjid atau tempat ibadah lainnya.

Sholat ini mempunyai beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi, termasuk di antaranya khutbah yang disampaikan sebelum sholat dilaksanakan. Jumlah Jemaah pun ada aturannya.

Pertanyaanya, berapa jumlah minimal jemaah sholat ini?

Apakah harus lebih dari 40 orang, atau bisa kurang? Berikut ini penjelasan yang dinukil dari laman Muhammadiyah.or.id.

Para ulama Islam telah lama sepakat bahwa sholat Jum’at harus dilakukan secara berjemaah. Namun, mereka memiliki perbedaan pendapat yang menarik mengenai jumlah minimal jemaah yang dibutuhkan untuk menjalankan ibadah ini dengan sah.

Mazhab Hanafi, salah satu dari empat mazhab utama dalam Islam, berpendapat bahwa jumlah minimal jemaah yang dibutuhkan untuk sholat Jum’at adalah tiga orang, tidak termasuk imam.

Ini adalah salah satu pandangan yang ada dalam tradisi Islam yang berusaha mengatur ketentuan sholat Jum’at. Mazhab Maliki berpendapat bahwa minimal dua belas jemaah diperlukan untuk sahnya sholat Jum’at.

Mazhab Syafii dan Hambali, mazhab lainnya dalam Islam, memiliki pandangan yang berbeda. Menurut mereka, jumlah minimal jemaah yang dibutuhkan adalah empat puluh orang, dan ini juga didasarkan pada hadis-hadis yang mereka interpretasikan.

Namun, pandangan yang kuat menurut Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah adalah bahwa tidak ada pembatasan jumlah minimal jemaah yang sah untuk sholat Jum’at.

Mereka berpendapat bahwa tidak ada hadis yang secara jelas mensyaratkan jumlah tertentu. Selama sholat Jum’at dilakukan secara berjemaah dengan jumlah banyak sesuai dengan adat setempat, maka ibadah ini dianggap sah.

Pandangan ini didasarkan pada hadis: “Diriwayatkan dari Salim, ia berkata: Jabir Ra menceritakan kepadaku, ia berkata: Ketika kami sholat (Jum‘at) bersama Nabi SAW tiba-tiba datang dari Syam kafilah onta membawa makanan, maka mereka (para sahabat) mendatanginya sehingga tidak tersisa bersama Nabi SAW selain dua belas orang. Oleh karena itu turunlah ayat: “Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar.” [HR. al-Bukhari dan Muslim].

Tentu saja, perbedaan pendapat ini mencerminkan kompleksitas dalam interpretasi hukum Islam dan berbagai tradisi yang ada. Meskipun demikian, satu hal yang dapat disepakati adalah pentingnya menjalankan sholat Jum’at secara berjemaah, meskipun jumlah minimal jemaah dapat berbeda-beda menurut pandangan ulama.

Ini adalah contoh dari beragam interpretasi dalam Islam yang mencerminkan kekayaan intelektual dan budaya dalam umat Muslim. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.