Sabtu, Mei 9, 2026

Calo Bintara Polda Jateng Ada 5: yang Disidangkan hanya 2, Sisanya ke Mana?

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Lima oknum polisi dipecat dari dinasnya di Polda Jawa Tengah karena terbukti menjadi calo penerimaan Bintara Polri 2022.

Pemecatan dilakukan berdasarkan putusan sidang etik internal kepolisiam. Namun, dari 5 pecatan polisi tersebut, yang disidang pidana atas dugaan penerimaan suap, baru dua orang.

Dua pecatan polisi bernama Dwi Erwinta Wicaksono dan Zainal Abidin diadili di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (17/12/2024).

Keduanya didakwa menerima suap secara terpisah dari beberapa calon bintara dengan nilai bervariasi. Total suap yang diterima keduanya mencapai Rp2,6 miliar.

Jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang, Jehan Nurul Ashar menjelaskan baru mendakwa dua pecatan polisi sesuai perkara yang dilimpahkan oleh penyidik.

Menurutnya, sampai saat ini penyidik kepolisian belum melimpahkan tiga terduga pelaku lain dalam rangkaian suap penerimaan Bintara Polri 2022 di Polda Jateng ini.

“Yang dilimpahkan ke kejaksaan baru dua orang,” ujarnya, Rabu (18/12/2024).

Kasus calo penerimaan Bintara Polri di Polda Jateng ini terungkap berdasarkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Biro Paminal Divpropam Polri pada Juni 2022.

Pada 20 Maret 2023, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy yang saat itu menjabat Kabid Humas Polda Jateng menyebut, barang bukti dari OTT ini mencapai sekitar Rp9 miliar.

Serta ada lima anggota Polda Jateng yang diamankan, masing-masing berinisial Kompol AR, Kompol KN, Akp CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Kelima pelaku sempat lolos dari sanksi pemecatan. Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS sempat hanya dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun, sedangkan Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman di tempat khusus, masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Namun, kemudian kelima pelaku dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat berdasarkan putusan sidang peninjauan kembali (PK).

Polda Jateng sempat menyebut akan memproses pidana para pelaku.

Namun, perkara yang dilimpahkan ke kejaksaan baru dua orang yakni Bripka Z alias Zainal Abidin dan Brigadir EW alias Dwi Erwinta Wicaksono. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.