MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, ditangkap oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung di Bali pada Kamis malam (24/10/2024). Penangkapan ini terkait dengan dugaan kasus suap terkait pengurangan hukuman dalam vonis Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyebut bahwa Zarof telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Hari ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Jakarta,” ujar Ketut kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).
Zarof diduga terlibat dalam suap untuk memengaruhi putusan di tingkat kasasi terkait vonis Ronald Tannur, yang melindas kekasihnya hingga meninggal. Meskipun Ketut tidak memberikan detail mengenai peran Zarof dalam kasus ini, ia mengarahkan agar informasi lebih lengkap dikonfirmasi langsung ke Kejaksaan Agung. “Saya tidak bisa memberi kepastian soal status dan peran yang bersangkutan. Untuk tersangka baru, silakan ditanyakan langsung ke Kejagung,” tambahnya.
Bukti Uang Tunai dan Catatan Transaksi
Kasus suap ini mulai terbongkar setelah penyidik Kejaksaan Agung menemukan sejumlah uang dalam bentuk tunai dan berbagai mata uang asing di kediaman Lisa Rahmat, kuasa hukum Ronald Tannur. Dalam penggeledahan di Surabaya, penyidik menemukan uang dalam bentuk rupiah hingga dolar serta catatan yang mencurigakan. Salah satu temuan adalah uang tunai yang dibungkus dengan tulisan “kasasi.”
Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta kuasa hukum Lisa Rahmat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda dan menyita sejumlah uang serta dokumen terkait transaksi suap.
Dari hasil penggeledahan, di rumah Lisa Rahmat ditemukan uang tunai senilai Rp1,19 miliar, US$ 451.700, dan SG$717.043. Sementara di apartemen milik Lisa di Jakarta Pusat, penyidik menemukan pecahan mata uang asing lainnya yang jika dijumlahkan mencapai sekitar Rp2,6 miliar serta catatan transaksi keuangan dan barang bukti elektronik.
Penggeledahan lainnya dilakukan di kediaman para tersangka lainnya, seperti di apartemen Erintuah Damanik di Surabaya yang menyimpan uang Rp97 juta, SG$32.000, serta barang bukti elektronik. Di lokasi lain, rumah Erintuah di Semarang, penyidik juga menemukan US$6.000 dan SG$300.
Selain itu, di apartemen milik Heru Hanindyo di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp104 juta, US$2.200, SG$9.100, serta Yen 100.000. Di apartemen Mangapul, penyidik berhasil menyita uang tunai Rp21,4 juta, US$2.000, dan SG$32.000.
Kasus ini semakin memperkuat dugaan adanya suap dalam pengurangan vonis Ronald Tannur dan melibatkan berbagai pihak dalam sistem peradilan. (**)