Senin, Juli 27, 2026

Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas dengan Mulut dan Hidung Berbusa

JAKARTA – Polda Metro Jaya masih menyelidiki penyebab meninggalnya Sutrimo (42), penjaga rumah sekaligus kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026).

Berdasarkan informasi awal, Sutrimo ditemukan tergeletak di halaman Klinik Mordent sebelum akhirnya dievakuasi menggunakan ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring. Namun, setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Foto yang beredar di media sosial memperlihatkan korban dalam posisi tergeletak dengan cairan berwarna putih terlihat di area mulut dan hidung. Meski demikian, kepolisian belum memberikan penjelasan mengenai kondisi tersebut dan menegaskan penyebab kematian masih dalam proses penyelidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Polres Metro Jakarta Selatan saat ini masih mengumpulkan berbagai keterangan untuk menyusun kronologi secara utuh.

Polisi telah meminta klarifikasi dari keluarga korban, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, hingga pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut. Selain itu, penyidik juga menelusuri rekam medis korban, riwayat pemesanan ambulans, serta lokasi awal ditemukannya Sutrimo.

“Penyelidikan dilakukan secara profesional, hati-hati, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memperoleh fakta secara utuh. Karena prosesnya masih berjalan, kami belum dapat menyimpulkan penyebab kematian almarhum,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).

Polda Metro Jaya juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun membangun spekulasi sebelum hasil penyelidikan diumumkan secara resmi.

Terkait informasi yang menyebut Sutrimo merupakan Kepala Urusan Rumah Tangga (Karumga) Jampidsus Kejaksaan Agung, Budi menyatakan status tersebut masih dalam pendalaman.

Peristiwa ini terjadi di tengah proses hukum yang menjerat Febrie Adriansyah. Pada 24 Juli 2026, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam. Ia kemudian ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan KPK.

Kejaksaan Agung menyebut perkara TPPU tersebut berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie di Sentul, Jawa Barat. Selain itu, penyidik juga tengah menangani sejumlah perkara lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi PT ASABRI, PT Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk PLTU.

Meski waktu kejadian berdekatan dengan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah, hingga kini Polda Metro Jaya menegaskan belum ada kesimpulan maupun pernyataan resmi yang mengaitkan kematian Sutrimo dengan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.