MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Dua pecatan polisi terdakwa penerima suap dalam seleksi Bintara Polri di Polda Jateng memelas meminta keringanan hukuman.
Permintaan itu disampaikan Dwi Erwinta Wicaksono dan Zainal Abidin saat diperiksa sebagai terdakwa pada sidang Selasa (21/1/2025) di Pengadilan Tipikor Semarang.
Terdakwa Dwi Erwinta meminta belas kasihan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang agar menjatuhkan hukuman yang ringan.
“Mohon keringanan, Yang Mulia,” ucap terdakwa.
Menurutnya, sudah berat sanksi yang diterima sebelumnya. Dalam kasus ini, Dwi Erwinta sempat ditahan di Patsus, diberi sanksi penurunan jabatan, hingga akhirnya dipecat sebagai anggota polisi.
Terdakwa Dwi Erwinta mengaku salah dan menyesal telah menerima suap dari 6 calon siswa Bintara dengan total Rp2,29 miliar.
“Saya mohon maaf, saya sangat menyesal. Di kemudian hari tidak akan melalukan perbuatan itu lagi, karena saya sudsh di-PTDH (dipecat), tidak mendapatkan pensiun atau apapun,” sesalnya.
Hal serupa diungkap terdakwa Zainal Abidin. Dia mengaku salah telah menerima suap dari satu orang tua calon siswa Bintara senilai Rp350 juta.
“Saya menyesal sekali,” tuturnya.
Terdakwa Zainal Abidin dan Dwi Erwinta selaku panitia seleksi Bintara, secara diam dan untuk kepentingan pribadinya masing-masing menerima suap dengan nilai bervariasi.
Keduanya dijerat Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)