MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Andi Prabowo –ayah Gamma, siswa SMK yang tewas ditembak polisi di Semarang– menyaksikan sidang pelaku penembakan anaknya, dengan terdakwa Aipda Robig Zaenudin.
Usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, ia memanjatkan doa, menghadap agar terdakwa Robig dihukum maksinal.
“Kalau bisa, terdakwa dijatuhi hukuman mati,” harap Andi, Selasa (8/4/2025).
Namun, dalam kasus ini, pasal yang disangkakan kepada terdakwa maksimal hukumannya yakni 15 tahun.
Robig didakwa Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak; atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP; atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kalau memang tidak dihukum mati, Andi berhadap agar terdakwa dijatuhi hukuman yang pantas.
“Kami minta minta seadil-adilnya dan tuntutan hukum yang semaksimal-semaksimalnya. Kalau tadi kan hukuman maksimal kan 15 tahun,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir mengatakan jika dakwaan jaksa telah menggambarkan dengan jelas peristiwa penembakan yang terjadi.
Dakwaan dijelaskan, penembakan dilakukan dari jarak sangat dekat yakni sekitar 1,4 meter.
Menurut Zainal, penembakan itu sangat brutal. Tembakan tersebut menimbulkan luka tembus dari panggul kanan ke pangkal paha kiri.
“Luka dari penembakan itu dari panggul kanan tembus ke nadi panggul kiri. Itu artinya penembakan yang sangat brutal,” tambahnya.
Zainal meminta atas penembakan yang tidak hanya menewaskan Gamma sebagai korban, namun juga ada dua anak lain juga tertembak dan mengalami luka serius dapat disidangkan secara adil.
“Saya minta kepada jaksa nanti untuk menuntut yang maksimal seberat-beratnya,” pintanya. (*)