MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Sebanyak 15 narapidana beragama Hindu di Jawa Tengah menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
Kakanwil Ditjenpas Jateng, Kunrat Kasmiri mengatakan, remisi ini sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kontribusi positif yang telah mereka tunjukkan selama menjalani masa pidana di Lapas atau Rutan.
“Remisi ini sekaligus sebagai dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan berupaya lebih baik dalam menjalani kehidupan,” ujar Kunrat saat menyerahkan remisi secara simbolis di Lapas Kelas I Semarang, Jumat (28/3/2025).
Jumlah napi yang menerima remisi tersebut berasal dari 6 UPT yang tersebar di beberapa daerah. Rinciannya, 1 narapidana di Lapas Semarang, 8 napi di Lapas Permisan Nusakambangan, 3 napi di Lapas Narkotika Nusakambangan, 1 napi di Lapas Gladakan Nusakambangan, 1 napi di Lapas Sragen, dan 1 napi di Lapas Wonogiri.
Remisi yang diberikan bervariasi, sesuai dengan kriteria yang ditentukan, seperti perilaku baik dan masa pidana yang telah dijalani.
Salah satu narapidana yang menerima remisi, I Nyoman menyampaikan rasa syukurnya atas remisi yang diterimanya.
“Ini menjadi kesempatan bagi saya untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menjalani hukuman,” ungkap terpidana narkoba tersebut.
Kakanwil juga menegaskan bahwa remisi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung proses reintegrasi sosial bagi napi serta memberikan mereka kesempatan untuk memulai lembaran baru.
Dengan pemberian remisi ini, Kanwil Ditjenpas Jateng berharap para napi dapat merasakan makna sejati dari Hari Raya Nyepi, yaitu refleksi diri dan pembaruan hidup, serta dapat kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan yang positif. (*)