MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Senin (17/2). Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.
“Benar Saudara HK dipanggil hari ini,” ujar Tessa saat dikonfirmasi, Senin (17/2).
Status Hasto Sebagai Tersangka
Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitas Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku. Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah Hasto akan memenuhi panggilan penyidik.
“Dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Tessa singkat.
Gugatan Praperadilan Hasto Ditolak Hakim
Upaya hukum yang diajukan Hasto melalui praperadilan kandas setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonannya. Hakim tunggal Djuyamto memastikan bahwa gugatan yang diajukan tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima, membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” ucap Djuyamto saat membacakan amar putusannya, Kamis (13/2).
Dengan ditolaknya praperadilan ini, status hukum Hasto sebagai tersangka tetap sah di mata KPK. Kini, langkah hukum terhadap dirinya semakin kuat, mempersempit ruang geraknya dalam menghadapi kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret Harun Masiku. (**)