Kamis, April 16, 2026

UI Ambil Langkah Tegas, Kasus FH Bisa Berujung Pidana

Universitas Indonesia mengaku tengah mengusut laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum (FH). Penanganan kasus ini dilakukan dengan mengacu pada aturan internal kampus serta kemungkinan pelanggaran hukum yang berlaku.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyebut pihaknya sedang mendalami dugaan pelanggaran nilai dasar universitas, kode etik civitas akademika, serta ketentuan perundang-undangan.

“Proses penanganan tengah berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4).

Ia menjelaskan bahwa proses investigasi melibatkan sejumlah tahapan, mulai dari verifikasi laporan, pemanggilan pihak-pihak terkait, pengumpulan bukti, hingga koordinasi dengan unit di tingkat fakultas dan universitas. Sementara itu, Fakultas Hukum UI juga telah melakukan langkah awal dengan menelusuri kasus dan memanggil 16 mahasiswa yang diduga terlibat.

Selain itu, Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI telah mencabut status keanggotaan aktif sejumlah terduga pelaku melalui Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 sebagai bentuk respons awal di tingkat organisasi mahasiswa.

“Langkah ini merupakan bagian dari respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan,” ujarnya.

Erwin menegaskan, jika terbukti terjadi pelanggaran, UI akan memberikan sanksi tegas mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. Bahkan, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dilanjutkan ke aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.

“Tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana. UI memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan,” tegasnya.

Di sisi lain, UI juga telah menyediakan pendampingan bagi korban yang terdampak, baik secara psikologis, hukum, maupun akademik guna memastikan pemulihan berjalan menyeluruh serta menjaga kerahasiaan identitas.

“Selama proses penanganan ini, UI mengajak seluruh pihak untuk bersikap bijak dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses penanganan yang sedang berjalan guna menjaga integritas proses dan melindungi seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dalam grup chat yang diduga berisi konten tidak pantas dan menyinggung mahasiswi lain. Melalui akun Instagram resminya, Fakultas Hukum UI menyatakan telah menerima laporan tersebut dan mengecam keras tindakan yang terjadi.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.