Pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) mendadak kembali menjadi sorotan. Pasalnya, laporan Bocor Alus Tempo sebelumnya mengungkap dugaan adanya perantara yang membawa pesan agar seorang kepala lembaga negara mengundurkan diri, disertai dugaan ancaman pengusutan perkara hukum.
Dalam laporan tersebut, nama Raffi Ahmad disebut sebagai pihak yang diduga menjadi perantara pesan. Raffi disebut menemui seorang pejabat di sebuah restoran di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan, untuk menyampaikan permintaan tersebut.
Laporan itu tidak menyebut secara terbuka identitas pejabat yang dimaksud. Namun, sosok tersebut kemudian dikaitkan dengan Perry Warjiyo, terutama setelah Perry resmi mengundurkan diri sebagai Gubernur BI pada 25 Juli 2026.
Sorotan semakin menguat karena Perry sebelumnya juga pernah dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari sinilah muncul pertanyaan di publik: apakah pengunduran diri Perry hanya keputusan pribadi, atau ada tekanan tertentu di baliknya? Terlebih, laporan Bocor Alus Tempo menyebut adanya dugaan ancaman pengusutan kasus hukum apabila permintaan mundur tidak dipenuhi.
Meski demikian, penting dicatat bahwa laporan tersebut tidak secara terbuka menyebut Perry sebagai pejabat yang dimaksud. Kaitan dengan Perry muncul setelah pengunduran dirinya dan masih berupa dugaan.
Raffi Ahmad sendiri sebelumnya membantah memiliki kewenangan untuk memberhentikan pejabat. Ia menjelaskan bahwa perannya hanya sebatas penghubung atau penyampai pesan antara pihak-pihak tertentu.
Karena itu, dugaan adanya tekanan terhadap Perry maupun keterlibatan Raffi dalam permintaan pengunduran diri belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Publik masih menunggu kejelasan mengenai siapa pejabat yang dimaksud dalam laporan tersebut dan apakah benar terdapat hubungan dengan keputusan Perry meninggalkan kursi Gubernur BI.