Makan Bergizi Gratis (MBG) kini punya aturan baru yang tak biasa. Mulai pekan depan, setiap ompreng makanan MBG diwajibkan mencantumkan batas waktu konsumsi. Langkah ini diambil Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mencegah makanan dikonsumsi setelah melewati batas aman.
Kepala BGN Sudaryono atau Mas Dar mengatakan penanda waktu tersebut harus menjadi perhatian guru maupun siswa. Makanan wajib dikonsumsi sebelum waktu yang tercantum pada wadah.
“Mulai minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa,” ujar Sudaryono dalam rapat koordinasi MBG bersama Kemendikdasmen, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Sudaryono, makanan MBG disajikan dalam kondisi segar dan tidak menggunakan bahan pengawet. Karena itu, makanan yang sudah matang disebut memiliki batas waktu konsumsi maksimal sekitar empat jam.
“Setelah matang itu maksimal 4 jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya,” jelasnya.
BGN juga kembali mengingatkan agar makanan MBG tidak dibawa pulang. Sudaryono menyebut sejumlah kasus keracunan diduga berkaitan dengan makanan yang dibawa pulang kemudian dikonsumsi setelah melewati batas waktu aman.
Kebijakan tersebut diharapkan memperkuat pengawasan keamanan pangan MBG, terutama setelah muncul berbagai kasus dugaan keracunan di sejumlah daerah. Namun, aturan baru ini juga memunculkan pertanyaan mengenai penerapannya di lapangan, termasuk siapa yang bertanggung jawab memastikan makanan benar-benar dikonsumsi sebelum batas waktu yang tertera.
Dengan demikian, “jam kedaluwarsa” pada ompreng bisa menjadi langkah pencegahan penting. Tetapi efektivitasnya tetap bergantung pada pengawasan dan kedisiplinan seluruh pihak agar aturan tidak berhenti sebatas tulisan di wadah makanan.