Kamis, September 24, 2026

Dicecar Hakim, KPU Akui Aturan Pengecualian Ijazah Luar Negeri Dibuat Khusus untuk Pilpres 2024! Memang Untuk Gibran? 

JAKARTA – Fakta baru terungkap dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik syarat pendidikan capres-cawapres. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengakui bahwa aturan pengecualian bukti ijazah sekolah menengah dari luar negeri baru dibuat secara khusus untuk Pilpres 2024.

Hal ini bermula saat Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut mengecualikan syarat penyerahan ijazah setingkat SMA bagi kandidat dari sekolah asing di luar negeri yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Hakim Enny mencecar apakah norma tersebut adalah aturan standar atau sengaja dibuat spesifik untuk Pilpres 2024.

Setelah pihak KPU sempat memberikan jawaban yang mengambang, Hakim Konstitusi Saldi Isra langsung mengambil alih. Ia mendesak KPU untuk menjawab secara tegas apakah materi pengecualian ijazah luar negeri tersebut pernah diatur pada pemilu-pemilu sebelumnya, seperti pada 2019.

“Belum, Yang Mulia,” jawab perwakilan KPU.

“Belum ya? Ini memang dibuat untuk tahun 2024 ya?” kejar Hakim Saldi lagi.

“Iya,” konfirmasi pihak KPU singkat. Mendengar hal itu, Hakim Enny menimpali, “Itu yang saya minta jawabannya sebetulnya.”

Pengakuan KPU di ruang sidang ini seketika memantik sorotan publik. Pasalnya, aturan inilah yang meloloskan syarat administrasi pendidikan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, sehingga memunculkan tudingan di media sosial bahwa regulasi tersebut adalah “pasal selundupan” yang sengaja disisipkan.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.