Minggu, April 26, 2026

Jaksa Belum Siap, Eks Lurah Sawah Besar Semarang Batal Dituntut

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang belum siap membacakan tuntutan hukuman terdakwa Jaka Suryanta.

Jaka Suryanta merupakan mantan Lurah Sawah Besar, Kota Semarang yang memberlakukan pungutan ratusan juta terhadap warganya yang mengurus sertifikat tanah.

“Mohon maaf majelis, tuntutan kami belum siap,” ujar jaksa Rayun Syahputra di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (12/9/2024).

Majelis hakim yang diketuai Judi Prasetya akhirnya memberi tambahan waktu satu pekan untuk menyelesaikan berkas tuntutannya.

“Sidang dilankutkan Rabu depan. Para pihak dimohon hadir,” jelasnya.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa menerima gratifikasi sebesar Rp160 juta dan tidak melaporkan pemberian tersebut sampai batas waktu yang ditentukan.

Setelah kasus ini mencuat, terdakwa pun beritikad baik mengembalikan Rp160 juta dengan cara menitipkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Namun, terdakwa Jaka Suryanta mengaku hanya menerima Rp130 juta.

Uang hasil pungutan tersebut tidak hanya dinikmati sendiri. Sebagian digunakan untuk kepentingan sosial seperti menyumbang masjid dan membangun jalan. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.