MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Kedy Afandi, kaki tangan atau orang kepercayaan mantan Bupati Banjarnegara, didakwa melakukan pencucian uang hasil korupsi di lingkungan Pemkab Banjarnegara.
Terdakwa Kedy Afandi menjalani sidang dakwaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (13/11/2024).
Penuntut Umum KPK, Sandy Septi Murhanta mengatakan, terdakwa diduga menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari pidana korupsi bupati.
Terdakwa Kedy diduga membelanjakan hasil korupsi untuk membeli barang bergerak seperti mobil, truk, hingga alat berat ekskavator.
“Patut diduga (uang yang dibelanjakan) merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan hasil kekayaan pemborongan dan persewaan dan gratifikasi,” jelasnya.
Terdakwa juga membeli beberapa bidang tanah senilai Rp500 juta.
Untuk menyamarkan transkasi, pembayaran dilakukan secara tunai maupun melalui leasing. Pembelian itu mayoritas di atasnamakan istri, koperasi, hingga perusahaan.
Atas perbuatannya, Kedy Afandi diancam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Serta diancam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Perlu diketahui, perkara pencucian uang ini merupakan tindak lanjut dari perkara korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi yang telah disidangkan lebih dulu.
Kasus korupsi yang terjadi di Pemkab Banjarnegara pada 2017-2018 ini sebelumnya menyeret mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono bersama Kedy Afandi, di mana masing-masing dihukum 8 tahun.
KPK mengembangkan kasus itu dengan menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka pencucian uang, tetapi harus disetop karena tersangka meninggal dunia. Setelah itu, KPK mentersangkakan Kedy Afandi. (*)