Sabtu, April 25, 2026

Kasus Polisi Calo Bintara Polda Jateng Tak Layak Dikategorikan Korupsi?

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Kasus polisi yang menjadi calo seleksi penerimaan Bintara Polda Jateng, disebut tak layak dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Pernyataan itu disampaikan penasihat hukum terdakwa Dwi Erwinta Wicaksono dan Zainal Abidin dalam sidang agenda pembelaan atas tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (11/2/2025).

“Kami tidak sependapat jika terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ucap penasihat hukum terdakwa.

Ia mengakui bahwa terdakwa Dwi Erwinta dan Zainal Abidin saat masih aktif sebagai anggota Polri, menerima pemberian dari orang tua siswa yang mengikuti seleksi Bintara.

Meskipun kedua terdakwa merupakan panitia seleksi, tetapi mereka tidak mempunyai kewenangan untuk meloloskan peserta seleksi.

“Sehingga kami berpendapat, terdakwa tidak dapat dianggap melakukan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Sisi lain, menurutnya, perbuatan kedua terdakwa bisa dimasukkan dalam kategori tindak pidana selain korupsi.

“Namun, tindakan terdakwa masih dapat dianggap sebagai pelanggaran etika dan kode etik perilaku pejabat Polri, atau tindak pidana umum penipuan, penggelapan, atau tindak pidana lain,” imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Dwi Erwinta dan Zainal Abidin terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa menuntut agar masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap Jaksa saat membaca tuntutan, Selasa (4/2/2025).

Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta yang apabila tidak dibayar wajib diganti dengan 2 bulan kurungan. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.