Sabtu, Juli 27, 2024
Beranda » Headline » Kehilangan Banyak Kursi, PDIP Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu Legislatif ke MK

Kehilangan Banyak Kursi, PDIP Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu Legislatif ke MK

Melihat Indonesia

JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kehilangan banyak kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) para Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

PDIP mengajukan sengketa suara Pemilu Legislatif 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), beriringan dengan gugatan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Gugatan sengketa Pileg 2024 diajukan PDIP ke MK melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Gugatan itu pun sudah diserahkan BBHAR PDIP pada Sabtu pekan lalu bersamaan dengan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Dan terkait dengan Pilpres, kemarin pada hari Sabtu sesuai dengan batas waktu yang diberikan MK, kami telah mengajukan gugatan hukum ke MK.”

“Dan kami juga mengajukan gugatan hukum, terkait dengan selisih terkait dengan Pileg,” kata Hasto dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP.

Sementara itu, Tim Hukum BBHAR PDIP, Erna Ratnaningsih menjelaskan muatan materi gugatan partainya ke MK.

Erna menyebutkan terdapat dua hal yang ingin disampaikan olehnya dalam kesempatan tersebut.

“Pertama, dalam hal ini BBHAR menyuport TPN (Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud) dalam mempersiapkan permohonan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Pilpres, dan Alhamdulillah itu sudah kita ajukan,” ujar Erna.

“Kedua, adalah bahwa tadi sudah disampaikan oleh Pak Sekjen, ada penambahan, tapi kita juga dari 13 provinsi ini kita juga kehilangan kursi dan ini yang akan kita perjuangkan, sudah kita masukan ke MK,” tambah dia.

Erna mengatakan, MK meminta para pihak yang ingin mendaftarkan sengketa, mengikuti batas waktu pengajuan pendaftaran yakni maksimal tiga hari setelah penetapan hasil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lebih jauh, ia memerinci kursi-kursi PDI-P di daerah-daerah yang hilang itu.

“Jadi ada beberapa daerah, ada Jawa Barat dan Kalimantan Selatan untuk DPR RI.”

“Kemudian Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah dan Papua Selatan,” tutur Erna.

Ia melanjutkan, pihaknya juga diberikan kesempatan oleh MK untuk memperbaiki permohonan pendaftaran sengketa itu.

Perbaikan itu pun bakal disampaikan BBHAR PDIP pada keesokan hari.

“Jadi kita akan juga mengajukan (perbaikan) dan nanti maka akan ada proses persidangan,” ucap Erna. (*)

Recent PostView All

Leave a Comment

Follow Us

Recent Post

Diterbitkan oleh PT. Gaspol Media Indonesia

Direktur: Rizky Kurniadi 

Pemimpin Redaksi : Roziki

Redaksi: Fathurrahman, Mayda, Zashinta, Pangesti, Kiki, Nico 

Grafis: Immanullah, Wahyu 

Keuangan dan admin: Meyta, Yusrilia

Pemasaran dan Iklan: Nadiva, Krismonika

Kantor Pusat: Kagokan RT.01/RW.04, Gatak, Sukoharjo

Biro Jateng:  Jl Stonen Kavling 7A Kota Semarang

Telp: 0811313945

Email redaksi: redaksi@melihatindonesia.id 

Email iklan: iklan@melihatindonesia.id 

Copyright @ 2024 Melihat Indonesia. All Rights Reserved

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.