MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menerima titipan uang senilai Rp4,58 miliar dari PT Matahari Makmur Sejahtera, Rabu (19/2/2025).
Uang titipan ini merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan bangunan Plaza Klaten dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati, Lukas Alexander Sinuraya mengatakan, PT Matahari Makmur Sejahtera berupaya mengembalikan uang hasil penyewaan tanpa dasar perikatan yang jelas.
“Uang tersebut selanjutnya akan disita oleh penyidik dan digunakan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten,” jelas Alexander.
Dia mengatakan, bangunan Plaza Klaten merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten. Aset tersebut sempat dikerjasamakan dengan salah satu perusahaan swasta selama 25 tahun.
Perjanjian kerja sama selesai pada tahun 2018. Mulai 2019 aset tersebut kembali dikelola Pemkab Klaten. Pada periode 2019—2022, diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan aset pemda itu.
Diduga Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten melakukan penunjukan langsung terhadap pihak ketiga yang memanfaatkan Plaza Klaten.
Dalam kurun waktu tersebut, menurut dia, penerimaan kas daerah dari penyewaan Plaza Klaten seharusnya mencapai Rp9,19 miliar. (*)