Jumat, Juli 3, 2026

Kemen PPPA: Kecelakaan Maut Bukan Alasan Larang Study Tour

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) ikut menyoroti kecelakaan maut rombongan study tour SMK Lingga Kencana Depok, di Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) lalu.

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, menyebut kecelakaan tragis yang menelan 11 korban jiwa ini merupakan imbas dari kelalaian sejumlah pihak.

​Namun, Pribudiarta mengatakan kecelakaan ini tidak dapat menjadi alasan untuk melarang study tour untuk anak-anak.

“Kecelakaan maut tersebut merupakan ‘buah’ dari kelalaian orang dewasa yang berakibat fatal pada anak-anak.”

“Di mulai dari pihak sekolah yang tidak hati-hati dalam memilih perusahaan penyewaan bus, perusahaan bus yang lalai memenuhi kewajibannya untuk melakukan pemeriksaan berkala terhadap armadanya, dan juga sopir bus yang tidak melakukan pemeriksaan ulang kelayakan bus sebelum melakukan perjalanan,” ujar Pribudiarta, dalam keterangannya, Sabtu (18/5/2024).

Ihwal study tour, menurutnya, itu merupakan bagian dari hak anak untuk mendapatkan pendidikan dengan metode pembelajaran di luar kelas.

“Study tour dapat memperkaya pengalaman pendidikan yang berbeda pada anak dan memberikan manfaat pada siswa, seperti meningkatkan keaktifan anak dengan melakukan pengamatan langsung dan bertanya secara langsung kepada pengelola,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, musibah di Ciater, Subang, harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak untuk mencegah terjadinya musibah serupa di kemudian hari.

Namun, di sisi lain, tidak menutup kesempatan bagi anak-anak lain untuk tetap mendapatkan hak-haknya.

“Pelarangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dapat menyebabkan anak-anak lain tidak dapat menikmati haknya untuk mendapatkan pembelajaran di luar kelas melalui rekreasi yang edukatif,” ucapnya.

Pribudiarta juga mengatakan untuk memastikan keselamatan dan keamanan anak, diperlukan peran penting dari semua pihak, terutama pemerintah daerah dan sekolah.

Pribudiarta melanjutkan, pemerintah daerah juga harus membuat aturan dan melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap sekolah yang melakukan study tour serta perlu mendengar perspektif dari anak-anak.

“Pemerintah Daerah perlu menerbitkan aturan yang mensyaratkan mitigasi risiko bagi sekolah yang akan menyelenggarakan study tour dan harus melakukan analisa risiko sebelum study tour dilaksanakan,” ujar Pribudiarta.

Lebih lanjut, Pribudiarta mengatakan pihak sekolah juga wajib berdiskusi dan mendengarkan opini dari orang tua murid sebelum melakukan study tour, saat berkegiatan dan setelah kegiatan study tour selesai dilaksanakan.

“Analisa risiko juga harus dilakukan pada tahap pelaksanaan kegiatan, misalnya ketika dalam perjalanan menuju lokasi terdapat gangguan pada alat transportasi atau gangguan di jalan, atau ada anak yang sakit saat berkegiatan di lokasi,” ujar Pribudiarta.

Pribudiarta mengatakan untuk memastikan keselamatan anak-anak dalam melakukan kegiatan study tour yang diselenggarakan oleh sekolah, orangtua juga memiliki kewajiban untuk berkoordinasi dengan sekolah.

Orangtua perlu memahami rangkaian kegiatan study tour secara rinci, dan ikut terlibat dalam proses yang dimulai dari persiapan, pelaksanaan hingga akhir kegiatan.

“Kemen PPPA mengimbau kepada seluruh pihak untuk bekerja sama dalam memastikan keselamatan dan keamanan anak dalam kegiatan study tour.”

“Dengan aturan yang jelas, pengawasan yang ketat, dan partisipasi aktif dari semua pihak, diharapkan tragedi seperti di Ciater tidak terulang kembali,” tutup Pribudiarta. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.