MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengungkap kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. Terbaru, penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp565,3 miliar yang dikembalikan oleh sembilan tersangka dari pihak swasta.
“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp565.339.071.925,25,” ujar Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (25/2).
Uang Ratusan Miliar Dikembalikan, Berikut Daftarnya
Sejumlah tersangka yang berasal dari berbagai perusahaan pengolahan gula telah mengembalikan uang yang diduga terkait dengan kasus ini. Berikut rinciannya:
- Tonny Wijaya Ng (Dirut PT Angels Products) – Rp150,8 miliar
- Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo) – Rp60,9 miliar
- Hansen Setiawan (Dirut PT Sentra Usahatama Jaya) – Rp41,3 miliar
- Indra Suryaningrat (Dirut PT Medan Sugar Industry) – Rp77,2 miliar
- Then Surianto Eka Prasetyo (Dirut PT Makassar Tene) – Rp39,2 miliar
- Hendrogianto Antonio Tiwon (Direktur PT Duta Sugar Internasional) – Rp41,2 miliar
- Ali Sanjaya (Dirut PT Kebun Tebu Mas) – Rp47,8 miliar
- Hans Falita Hutama (Dirut PT Berkah Manis Makmur) – Rp74,5 miliar
- Eka Sapanca (Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama) – Rp32 miliar
Total uang yang berhasil disita sejauh ini mencapai lebih dari Rp565 miliar, sementara estimasi kerugian negara akibat praktik korupsi ini diperkirakan mencapai Rp578 miliar.
Modus Operandi: Izin Impor di Tengah Surplus Gula
Kejagung mengungkap bahwa Tom Lembong, bersama mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS, diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin impor gula kristal mentah (GKM).
Tom Lembong disebut mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan alasan pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula nasional, padahal saat itu Indonesia dalam kondisi surplus. Selain itu, ia juga diduga memberikan izin impor kepada pihak-pihak yang tidak berhak, membuka celah korupsi dalam rantai distribusi gula di Tanah Air.
Kejagung Perketat Pengusutan, Daftar Tersangka Bertambah
Seiring dengan semakin terang-benderangnya kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dari pihak swasta yang terlibat dalam pengolahan GKM menjadi gula kristal putih (GKP).
Dengan jumlah uang yang telah disita hampir menyamai total kerugian negara, publik kini menanti apakah pengusutan akan berlanjut hingga ke pihak-pihak lain yang terlibat. Akankah kasus ini menjadi pintu masuk untuk membongkar lebih banyak praktik korupsi dalam sektor pangan? Kejagung masih terus bekerja. (**)