Jumat, April 17, 2026

KPK Sita Uang ‘Paman Birin’ Senilai Fantastis, Rp12 Miliar dan 500 Dolar AS

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp12 miliar dan 500 dolar AS dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, pada Minggu (6/10/2024) malam. Uang tersebut ditemukan dalam beberapa kotak, termasuk yang berlabel “Paman Birin,” panggilan akrab Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.

Hal ini diungkapkan KPK saat konferensi pers terkait penetapan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan, yang bersumber dari dana APBD 2024.

Sahbirin Noor Jadi Tersangka
Meski tidak terjaring dalam OTT, Sahbirin Noor tetap ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam penerimaan fee sebesar 5 persen dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Keduanya berhasil memenangkan beberapa proyek, seperti pembangunan lapangan sepakbola, kolam renang di Kawasan Olahraga Terpadu, dan gedung Samsat, dengan nilai proyek mencapai Rp54 miliar.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa salah satu barang bukti yang disita adalah kardus coklat berisi uang Rp1 miliar, yang diduga sebagai fee 5 persen untuk Sahbirin dari Sugeng dan Andi terkait proyek tersebut. “Diduga bahwa, satu buah kardus coklat berisikan uang Rp1 miliar, merupakan fee 5 persen untuk SHB (Sahbirin) dari YUD (Sugeng) bersama AND (Andi) terkait pekerjaan yang mereka peroleh,” tutur Ghufron.

Pengaturan Pemenang Proyek dan Penyitaan Barang Bukti
Ghufron juga menambahkan, Yulianti, selaku Kadis PUPR Kalsel, terlibat dalam mengatur agar Sugeng dan Andi memenangkan proyek-proyek tersebut sebelum adanya pengadaan melalui e-katalog. Sebagai barang bukti tambahan, KPK menyita uang senilai Rp3,6 miliar dari Yulianti, bersama empat bundel dokumen, serta sebuah post-it bertuliskan ‘Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, Logistik BPK 0,5%’.

KPK juga menemukan tiga buah koper yang masing-masing berisi uang Rp1 miliar, serta sebuah kantong plastik hitam berisi 500 dolar AS dan Rp236,9 juta dari Agustya Febry, Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel. Agustya diduga menerima uang tersebut terkait pekerjaan lain di Dinas PUPR.

Tak hanya itu, KPK menyita slip setoran Bank Kalsel senilai Rp600 juta yang diduga sebagai setoran terkait kasus ini. Semua barang bukti tersebut menambah panjang daftar bukti dugaan korupsi yang melibatkan Sahbirin Noor dan para pejabat di Kalimantan Selatan.

Sugeng dan Andi, sebagai pemenang proyek, diduga merekayasa pengadaan barang dengan membocorkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta kualifikasi lelang yang diperlukan. Mereka juga mengatur agar hanya perusahaan mereka yang bisa menawar dan mulai bekerja sebelum kontrak resmi ditandatangani.

Menurut Ghufron, sebagai imbalan atas kemenangan proyek ini, Sugeng dan Andi membayar 2,5 persen kepada Yulianti dan 5 persen kepada Sahbirin. Uang yang diduga sebagai fee untuk Sahbirin ditemukan di sebuah restoran setelah diserahkan dari sopir Yulianti kepada Ahmad, pengurus Rumah Tahfidz yang bertugas mengumpulkan uang untuk Sahbirin. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.