MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, memberikan pernyataan terkait keputusan pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Intan Agung Makmur (PT IAM).
PT IAM merupakan bagian dari jaringan bisnis Sugianto Kusuma atau Aguan, yang beroperasi melalui PT Kusuma Anugrah Abadi dan PT Inti Indah Raya, keduanya bernaung di bawah PT Agung Sedayu Group.
Dalam pernyataannya, Muannas menjelaskan bahwa lahan yang menjadi objek SHGB PT IAM dulunya merupakan daratan yang beralih fungsi akibat abrasi.
“Tidak ada istilah HGB pagar laut. Sertifikat yang ada adalah SHM dan SHGB atas lahan di Desa Kohod, sesuai girik tahun 1982. Dulunya, kawasan itu merupakan tambak yang terkena abrasi,” jelas Muannas melalui akun X pribadinya, @muannas_alaidid, Sabtu (25/1).
Ia juga menegaskan bahwa pencabutan SHGB tersebut tidak berkaitan dengan konsep “sertifikat laut” yang belakangan ramai diperbincangkan. Menurutnya, persoalan ini timbul karena perbedaan interpretasi mengenai istilah “Tanah Musnah.”
“Pencabutan ini dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN akibat perbedaan penafsiran terkait definisi ‘Tanah Musnah.’ Jadi, jangan sampai termakan informasi keliru yang menyebut ada laut di dalam sertifikat,” tambah Muannas.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi mencabut sekitar 50 sertifikat tanah yang berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1).
Nusron menjelaskan bahwa pencabutan tersebut mencakup Sertifikat Hak Milik (SHM) dan SHGB. Proses pembatalan dilakukan dengan melalui serangkaian pemeriksaan terhadap dokumen hukum, prosedur, serta kondisi fisik lahan.
“Hari ini, kami bersama tim telah melakukan pembatalan sertifikat, baik yang berstatus SHM maupun SHGB,” ujar Nusron saat berada di lokasi.
Nusron menambahkan, pemeriksaan terhadap dokumen administratif dan kondisi lahan dilakukan secara menyeluruh sebelum keputusan pembatalan diambil.
“Pengecekan material fisik menjadi langkah terakhir sebelum keputusan final soal pembatalan sertifikat ini diambil,” tuturnya.
Dari total 50 sertifikat yang dibatalkan, sebagian besar adalah SHGB yang dimiliki PT Intan Agung Makmur, sementara sisanya merupakan SHM atas nama perorangan. (**)