Sabtu, Mei 9, 2026

Mbak Ita Walkot Semarang Minta Status Tersangkanya Dibatalkan & Barang Sitaan Dikembalikan

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menggugat praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersanga korupsi.

Dalam petitum gugatannya, Mbak Ita meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara ini untuk membatalkan penetapan tersangka oleh termohon KPK.

“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon,” petik petitum Mbak Ita sebagaimana tertera di situs resmi PN Jaksel yang dikutip Sabtu (4/1/2025).

Menurutnya, tindakan KPK yang menetapkan
Mbak Ita sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum.

Dia berharap, seluruh rangkaian perbuatan seperti pencekalan ke luar negeri, penggeledahan, hingga penyitaan barang milik Mbak Ita, dinyatakan tidak sah. Ia pun meminta semua itu dikembalikan.

“Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikannya kepada Pemohon pada keadaan semula dalam tempo 3 x 24 jam sejak putusan ini dibacakan,” pinta Mbak Ita dalam petitumnya.

Gugatan praperadilan yang terdaftar dalam nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. tersebut mulai disidang pada Senin (16/12/2024). Namun dalam sidang itu, KPK selaku Termohon tidak hadir.

PN Jaksel pun mengagendakan sidang lanjutan pada Senin (6/1/2025) besok.

Sebagai informasi, KPK mengusut dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, dan pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di Semarang, termasuk menggeledah kantor dan rumah pribadi Mbak Ita.

Menurut informasi yang dihimpun, KPK sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada empat orang tersangka.

Keempat tersangka itu adalah Mbak Ita, Alwin Basri (suami Mbak Ita), Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono, dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.