MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Polda Jawa Tengah menunda sidang kode etik terhadap Brigadir Ade Kurniawan, polisi yang diduga membunuh bayi kandung berusia dua bulan.
“(Sidang) kode etik ditunda,” ujar Kabid Humas Polda, Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2025).
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya masih melengkapi hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan sidang etik.
“Masih lelengkapi administrasi dulu, kalau sudah langkup baru (sidang),” imbuhnya.
Artanto belum membeberkan kapan sidang kode etik akan digelar. Namun, dia menegaskan penanganan kasus ini menjadi prioritas lantaran menjadi atensi pimpinan.
“Belum tau kapan, tapi kan jadi atensi juga,” kata dia.
Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial DJ melaporkan Brigadir Ade Kurniawan atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang bayi berusia dua bulan meninggal dunia.
Bayi tersebut merupakan anak kandung Brigadir Ade Kurniawan dan DJ sebagaimana bukti tes DNA.
Brigadir Ade Kurniawan diduga berupaya membunuh bayi di dalam mobilnya saat DJ sedang keluar untuk berbelanja di pasar.
Ketika DJ kembali ke mobil mendapati anaknya sudag dalam keadaan lemas dan bibir membiru. Si bayi sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi menghembuskan napas sehari setelahnya. (*)