MELIHAT INDONESIA, KALIMANTAN – Di tengah lebatnya hutan Kalimantan, ancaman besar terus mengintai salah satu penghuni terbesarnya—banteng kalimantan (Bos javanicus lowi). Meski berkerabat dekat dengan sapi, banteng liar memiliki ciri khas yang menjadikannya unik: bercak putih besar di bagian bokong dan “kaus kaki” putih di keempat kakinya. Tapi, bukan keunikannya saja yang membuat banteng kalimantan spesial. Sebagai subspesies dengan tubuh terkecil dari jenisnya, mereka kini terperosok ke dalam daftar merah spesies terancam punah.
Nasib banteng kalimantan seolah terombang-ambing di antara maraknya perburuan dan penyempitan habitat. Kawasan seperti Taman Nasional Kutai dan Kayan Mentarang memang menyediakan rumah bagi mereka, tapi di hutan nonkonservasi Belantikan Hulu, ancaman tak henti datang. Perburuan bebas dan aktivitas manusia seperti penebangan serta pembukaan lahan memaksa kawanan banteng menghadapi masa depan yang semakin suram.
Sejak 2003, pegiat lingkungan dari Yayasan Orangutan Indonesia (Yayorin) mencatat jejak banteng kalimantan di hutan Belantikan Hulu, wilayah terpencil di Lamandau, Kalimantan Tengah. Penelitian intensif melibatkan kamera perangkap yang dipasang di 32 titik strategis, terutama di sekitar kolam mineral yang menarik kawanan banteng. Awalnya, populasi banteng sempat terhitung 30 ekor. Tapi, ancaman terus menghantui, dan kini hanya sekitar 20 ekor yang tersisa.
“Populasi banteng terus menurun karena tekanan dari perburuan dan degradasi habitat,” ujar Edy Santoso, pegiat konservasi dari Yayorin. Meski area hutan Belantikan Hulu kaya akan makanan seperti bambu dan kelakai, keberadaan banteng tetap terancam jika lingkungan mereka terus dirusak. Bahkan, meskipun jumlah pakan cukup melimpah, banteng masih berjuang di tengah ruang gerak yang kian sempit.
Perlindungan terhadap banteng kalimantan membutuhkan kolaborasi banyak pihak. Kantor Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng bekerja sama dengan Yayorin sejak 2019 untuk sosialisasi ke empat desa sekitar hutan Belantikan Hulu. Hasilnya, desa-desa seperti Nanga Matu dan Petarikan mulai menerbitkan aturan lokal yang melarang perburuan dan perusakan habitat. “Sanksi tegas berupa denda akan diterapkan bagi pelanggar,” ungkap Dendi Sutiadi, Kepala SKW II Pangkalan Bun.
Sosialisasi dan penerbitan aturan adat hanyalah sebagian dari upaya penyelamatan. Pemerintah juga memperkuat perlindungan melalui regulasi. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 menegaskan bahwa banteng adalah salah satu dari 25 satwa prioritas yang dilindungi. Hukuman berat, termasuk penjara hingga lima tahun dan denda Rp1 miliar, menanti siapa saja yang melanggar.
Namun, melindungi banteng kalimantan bukan sekadar soal undang-undang. Ini adalah pertempuran melawan waktu untuk menyelamatkan warisan hidup yang hampir punah. Sebab, seperti yang telah tercatat sejak masa kolonial Belanda, banteng merupakan plasma nutfah yang kaya nilai ekologis dan budaya. Dari hutan-hutan lebat Kalimantan, mereka masih bertahan. Tapi tanpa komitmen bersama, jejak banteng bisa hilang selamanya, dan Kalimantan akan kehilangan salah satu penjaga alamnya. (**)