Sabtu, April 18, 2026

Pejabat Kemenhub Biasa Sisihkan Dana Proyek untuk Jatah LSM dan Wartawan ‘Bobo’

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) disebut biasa menyisihkan sebagian dana proyek untuk memberi jatah seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan wartawan bodrek atau dikenal dengan istilah wartawan ‘Bobo’.

Wartawan ‘Bobo’ adalah modus pemerasan dengan mengatasnamakan media ‘abal-abal’.

Pernyataan itu disampaikan mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan saat diperiksa menjadi saksi sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/1/2025) lalu.

Menurut Danto, secara global di lingkungan Kemenbub ada permintaan-permintaan sejumlah pihak terkait proyek.

Saat menjabat Kepala Balai Teknik Perkeretaapian, Danto menyebut biasa menugaskan bawahannya untuk membereskan permintaan pihak luar demi kelancaran proyek.

“Ada dari LSM, wartawan bodrek, nah itu kita berikan. Yang membereskan bukan saya langsung, dulu saya menungasi PPK (pejabat pembuat komitmen),” ungkapnya di hadapan Majelis Hakim.

Pihaknya juga biasa memberikan jatah untuk auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sedang mengaudit proyek.

Danto mengungkap proyek-proyek di lingkungan Kemenhub, terutama di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) rata-rata sudah diatur pemenangnya.

“Di DJKA semua proyek dikondisikan, ada ploting paket pekerjaan. Itu sudah dari lama,” beber Danto yang kini sudah pensiun.

Secara terbuka, Danto mengakui pernah menerima uang di luar gajinya sebagai pejabat Kemenhub. Di antaranya ia menerima uang dari terdakwa korupsi proyek jalur kereta api, Yofi Okatrisza.

“Saya terima uang dari Pak Yofi, total yang saya terima Rp595 juta,” akunya.

Ia mengetahui uang tersebut bukan milik Yofi pribadi, melainkan bersumber dari para kontraktor pemenang lelang yang telah dikondisikan. Setelah kasus ini mencuat, Danto pun mengembalikan seluruh uang yang sempat ia terima ke KPK. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.