MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi Bank BJB Semarang diduga merugikan keuangan negara Rp17,8 miliar.
Penanganan perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah ini sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Penyidik Kejati telah melimpahkan ke penuntut umum berkas perkara beserta tersangka kasus pencucian uang tersebut pada 22 Juli 2024.
“Pada 22 Juli telah dilaksanakan proses tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang buktinya,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Wahyu.
Kejati tidak menyebutkan nama bank yang menjadi objek TPPU. Namun, sepekan sebelumnya Asintel Kejati mengonfirmasi tengah menyidik TPPU Bank BJB Semarang.
“Kerugian negara yang telah dicairkan bank tersebut dan tak bisa dikembalikan sebanyak Rp17,8 miliar,” jelas Aspidsus.
Tersangka pada kasus ini bernama Agus Hartono. Ia kini sedang menjalani hukuman penjara atas kasus korupsi yang sudah diadili sebelumnya.
Modus operansi pada kasus ini, tersangka Agus Hartono selaku Komisaris PT. Seruni Prima Perkasa mengajukan permohonan kredit modal kerja ke salah satu Bank BJB dengan melampirkan dokumen fiktif.
Setelah dana kredit cair sebesar Rp17,8 miliar ke rekening PT. Seruni Prima Perkasa, tersangka menempatkan, mengalihkan, mentransfer dana tersebut ke beberapa rekening yang seolah-olah supplier.
Selanjutnya tersangka mentransfer sebagian dana tersebut ke rekening sendiri dan sebagian lagi digunakan untuk membeli saham PT. SB Con Pratama.
Sebelumnya, Agus Hartono dihukum 9,5 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan membayar uang pengganti Rp14,7 miliar dalam kasus korupsi Bank BJB Semarang.
Perkara korupsi ini juga menyeret pihak Bank BJB Semarang bernama Meidina Indriyati. Ia divonis 4,5 tahun dan dena Rp400 juta oleh Pengadilan Tipikor Semarang. (bhq)