MELIHAT INDONESIA, BALI – Kepolisian Daerah Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) tengah mendalami dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam kepemilikan Flame Spa di Kuta Utara, Badung, yang digerebek karena menjadi tempat prostitusi berkedok spa.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, menyatakan bahwa keterlibatan WNA masih dalam tahap penyidikan. “Ini masih bagian dari proses penyidikan,” kata Jansen di Denpasar, Rabu (2/10/2024).
Dugaan ini mencuat setelah selebgram Sarnanitha, yang menjabat sebagai komisaris Flame Spa, menyebut ada keterlibatan WNA dalam kepemilikan spa tersebut. Namun, Jansen menegaskan bahwa bukti keterlibatan WNA masih perlu diperkuat. “Mungkin ada penanaman modal asing, tetapi kepemilikan langsung belum bisa dipastikan,” jelasnya.
Polda Bali saat ini sedang mendalami lebih lanjut dengan memanggil Sarnanitha yang telah ditetapkan sebagai tersangka, meski belum memenuhi panggilan polisi.
Flame Spa diketahui memiliki tiga cabang, dengan dugaan aktivitas serupa. Lokasi lainnya ditemukan di Jalan Mertanadi dan Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu, yang juga menjadi sasaran penyelidikan polisi.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya ditahan, sementara Sarnanitha dan direktur Flame Spa belum ditahan karena belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Para tersangka dikenakan Pasal 29 dan 30 juncto Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU No. 44 Tahun 2008, serta Pasal 296 dan 506 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (**)