MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Polisi Semarang yang menjadi terdakwa kasua judi sabung ayam, Aipda Junaedy dituntut pidana penjara 3 tahun.
“Terdakwa Junaedy kami tuntut 3 tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang, Supinto Priyono, Senin (14/4/2025).
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan perjudian.
Kemudian, terdakwa Junaedy selaku anggota kepolisian dari Polsek Genuk yang tahu hukum, justru sebagai penyelenggara perjudian.
“Kemudian pertimbangan memberatkan di dalam persidangan, terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangannya,” bebernya.
Dalam sidang yang sama, jaksa juga menuntut seorang swasta bernama Faisol Nur. Namun, Faisol dituntut lebih ringan.
“Terdakwa Faisol kami tuntut 2 tahun penjara,” ujarnya.
Faisol lebih ringan tuntutannya karena ia menyesali perbuatannya dan di persidangan mengaku salah tergabung dalam judi sabung ayam.
Sebelumnya diberitakan, anggota polisi Polsek Genuk Polrestabes Semarang, Junaedy didakwa melakukan tindak pidana perjudian karena menjadi penyelenggaraan sabung ayam.
Dalam berkas yang sama, jaksa juga mendakwa Faisol Nur sebagai pencatat dan perekap data taruhan para pemasang.
Para terdakwa dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penggerebekan Polrestabes Semarang terhadap aktivitas judi sabung ayam di Jalan Banjardowo Raya, Kecamatan Genuk, Kota Semarang pada Senin (7/10/2024). (bhq)
1 comment
As I site possessor I believe the content material here is rattling excellent , appreciate it for your efforts. You should keep it up forever! Best of luck.