MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, melontarkan wacana denda damai untuk koruptor.
Hal ini seiring dengan wacana Presiden Prabowo Subianto yang ingin memaafkan koruptor, asal mengembalikan uang yang telah dicuri dari negara.
Wacana yang disampaikan Menkum Supratman Andi Agtas mendapat banyak kecaman dari berbagai pihak.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, bahkan menyebut Supratman Andi Agtas melawak dengan wacana tersebut.
Boyamin menegaskan, dalam kasus korupsi, pengembalian kerugian negara tidak akan menghapus pidana si koruptor.
“Menkum yang mengatakan denda damai itu semakin salah. Kalau korupsi, ya tetap UU Pemberantasan Korupsi Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999, jelas pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana,” kata dia.
Setelah ramai mendapat kecaman hingga disebut melawak, Andi Agtas pun merevisi ucapannya terkait denda damai untuk kasus korupsi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa mekanisme denda damai yang sempat ia sampaikan beberapa hari lalu tidak akan digunakan untuk memberikan pengampunan kepada koruptor.
Supratman menerangkan bahwa denda damai hanya digunakan sebagai perbandingan karena tindak pidana korupsi dan ekonomi sama-sama merugikan keuangan negara, bukan sebagai usulan resmi.
Supratman menyatakan, selain pengampunan dari Presiden, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa juga diberikan melalui denda damai.
Ia menyebut program tax amnesty yang pernah dijalankan pemerintah serta ketentuan denda keterlanjuran dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang memungkinkan penyelesaian kasus tertentu di luar pengadilan, sebagai contoh.
Supratman menekankan bahwa tindak pidana korupsi memiliki mekanisme penanganan khusus yang berbeda dari tindak pidana ekonomi lainnya.
Namun, Supratman mengingatkan bahwa hingga kini Indonesia terus berupaya menemukan metode yang lebih efektif untuk memberantas korupsi yang telah lama terjadi.
Supratman menyebut bahwa wacana pemberian pengampunan bagi narapidana, termasuk koruptor, telah lama muncul namun belum pernah direalisasikan hingga saat ini. (*)