Minggu, Maret 23, 2025
Beranda » Asusila » Sederet Fakta yang Menjerat Kapolres Ngada AKBP Fajar, Dari Video Asusila hingga Digelandang ke Mabes Polri

Sederet Fakta yang Menjerat Kapolres Ngada AKBP Fajar, Dari Video Asusila hingga Digelandang ke Mabes Polri

Melihat Indonesia

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Skandal yang menyeret Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, semakin menghebohkan. Dari dugaan kekerasan seksual (KS) hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kasus ini membuka borok kelam di tubuh kepolisian. Berikut fakta-faktanya:

1. Video Asusila Terungkap oleh Polisi Australia

Kasus ini mencuat setelah Kepolisian Australia menemukan sebuah video asusila yang diunggah ke situs porno di negaranya. Setelah ditelusuri, rekaman tersebut berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Kepolisian Australia segera menghubungi Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

2. Kapolres Ngada Diduga Memesan Anak di Bawah Umur

Pada 11 Juni 2024, AKBP Fajar menghubungi seorang remaja 15 tahun berinisial F saat berada di sebuah hotel di Kupang, NTT. F kemudian mengantarkan seorang anak di bawah umur berinisial I ke hotel tersebut. Sebagai imbalan, F menerima uang Rp3 juta dari AKBP Fajar.

“Saat itu F dapat uang imbalan Rp 3 juta dari AKBP F (Fajar),” ungkap Kombes Patar Silalahi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, (12/2).

3. Dugaan Rekaman dan Penyebaran Video Asusila

Setelah bertemu korban berinisial I, AKBP Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban dan sengaja merekam aksinya. Parahnya, video tersebut kemudian diunggah ke sebuah situs porno di Australia.

4. Polisi Menyelidiki Jejak AKBP Fajar

Berdasarkan laporan dari Australian Federal Police (AFP), Ditreskrimum Polda NTT segera melakukan penyelidikan. Dari bukti yang ditemukan, AKBP Fajar memang memesan kamar hotel di Kupang pada 11 Juni 2024, dibuktikan dengan fotokopi SIM miliknya di resepsionis hotel.

5. AKBP Fajar Ditangkap dan Digelandang ke Mabes Polri

Setelah penyelidikan intensif, pada 20 Februari 2025, Paminal Polda NTT dan Divisi Propam Polri menangkap AKBP Fajar. Ia langsung dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

6. AKBP Fajar Diduga Positif Narkoba

Dalam pemeriksaan awal, AKBP Fajar diduga positif menggunakan narkoba. Jika terbukti, kasusnya akan semakin berat dengan tambahan jeratan pasal terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

7. Status AKBP Fajar Masih Belum Jadi Tersangka

Meski sudah ditangkap dan diperiksa, status AKBP Fajar hingga saat ini masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian menyatakan bahwa masih ada pemeriksaan lanjutan pekan depan.

“Perkara ini naik sidik (penyidikan), tapi belum ditetapkan tersangka,” ujar Kombes Pol Patar Silalahi kepada wartawan (12/3).

8. DPR Desak Penindakan Tegas

Kasus ini menjadi perhatian serius di tingkat nasional. DPR mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak AKBP Fajar dengan pasal berlapis.

“Mulai dari Pasal Kejahatan Seksual terhadap Anak, Pornografi, dan UU ITE. Perbuatan kekerasan seksual terhadap anak merupakan extra ordinary crime. Kami di Komisi III DPR RI berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga putusan,” ujar Stevano Adranacus, anggota Komisi III DPR RI dari Nusa Tenggara Timur (NTT). (**)

Recent PostView All

Leave a Comment

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.

Diterbitkan oleh PT. Gaspol Media Indonesia

Direktur: Rizky Kurniadi 

Pemimpin Redaksi : Rozaki 

Redaksi: Fathurrahman, Mayda, Zashinta, Pangesti, Kiki, Nico 

Grafis: Immanullah, Wahyu 

Keuangan dan admin: Meyta, Yusrilia

Pemasaran dan Iklan: Nadiva, Krismonika

Kantor Pusat: Kagokan RT.01/RW.04, Gatak, Sukoharjo

Biro Jateng:  Jl Stonen Kavling 7A Kota Semarang

Telp: 0811313945

Email redaksi: redaksi@melihatindonesia.id 

Email iklan: iklan@melihatindonesia.id 

Copyright @ 2024 Melihat Indonesia. All Rights Reserved