MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Skandal yang menyeret Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, semakin menghebohkan. Dari dugaan kekerasan seksual (KS) hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kasus ini membuka borok kelam di tubuh kepolisian. Berikut fakta-faktanya:
1. Video Asusila Terungkap oleh Polisi Australia
Kasus ini mencuat setelah Kepolisian Australia menemukan sebuah video asusila yang diunggah ke situs porno di negaranya. Setelah ditelusuri, rekaman tersebut berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Kepolisian Australia segera menghubungi Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
2. Kapolres Ngada Diduga Memesan Anak di Bawah Umur
Pada 11 Juni 2024, AKBP Fajar menghubungi seorang remaja 15 tahun berinisial F saat berada di sebuah hotel di Kupang, NTT. F kemudian mengantarkan seorang anak di bawah umur berinisial I ke hotel tersebut. Sebagai imbalan, F menerima uang Rp3 juta dari AKBP Fajar.
“Saat itu F dapat uang imbalan Rp 3 juta dari AKBP F (Fajar),” ungkap Kombes Patar Silalahi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, (12/2).
3. Dugaan Rekaman dan Penyebaran Video Asusila
Setelah bertemu korban berinisial I, AKBP Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban dan sengaja merekam aksinya. Parahnya, video tersebut kemudian diunggah ke sebuah situs porno di Australia.
4. Polisi Menyelidiki Jejak AKBP Fajar
Berdasarkan laporan dari Australian Federal Police (AFP), Ditreskrimum Polda NTT segera melakukan penyelidikan. Dari bukti yang ditemukan, AKBP Fajar memang memesan kamar hotel di Kupang pada 11 Juni 2024, dibuktikan dengan fotokopi SIM miliknya di resepsionis hotel.
5. AKBP Fajar Ditangkap dan Digelandang ke Mabes Polri
Setelah penyelidikan intensif, pada 20 Februari 2025, Paminal Polda NTT dan Divisi Propam Polri menangkap AKBP Fajar. Ia langsung dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
6. AKBP Fajar Diduga Positif Narkoba
Dalam pemeriksaan awal, AKBP Fajar diduga positif menggunakan narkoba. Jika terbukti, kasusnya akan semakin berat dengan tambahan jeratan pasal terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
7. Status AKBP Fajar Masih Belum Jadi Tersangka
Meski sudah ditangkap dan diperiksa, status AKBP Fajar hingga saat ini masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian menyatakan bahwa masih ada pemeriksaan lanjutan pekan depan.
“Perkara ini naik sidik (penyidikan), tapi belum ditetapkan tersangka,” ujar Kombes Pol Patar Silalahi kepada wartawan (12/3).
8. DPR Desak Penindakan Tegas
Kasus ini menjadi perhatian serius di tingkat nasional. DPR mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak AKBP Fajar dengan pasal berlapis.
“Mulai dari Pasal Kejahatan Seksual terhadap Anak, Pornografi, dan UU ITE. Perbuatan kekerasan seksual terhadap anak merupakan extra ordinary crime. Kami di Komisi III DPR RI berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga putusan,” ujar Stevano Adranacus, anggota Komisi III DPR RI dari Nusa Tenggara Timur (NTT). (**)