Pemerintah Indonesia resmi menetapkan penyesuaian tarif bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin beralih status menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Mulai Agustus 2026, biaya proses pewarganegaraan atau naturalisasi bakal dipatok hingga mencapai Rp75 juta.
Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.
Alasan Penyesuaian Tarif PNBP
Kementerian Hukum menjelaskan bahwa penerbitan aturan anyar ini dilakukan sebagai langkah penyesuaian atas perubahan nomenklatur kementerian, sekaligus memperbarui tarif PNBP yang berlaku.
Dari ratusan jenis layanan yang diatur di dalam PP tersebut, sebagian tarif layanan tetap dipertahankan. Namun, beberapa di antaranya disesuaikan guna mengikuti dinamika serta kondisi perekonomian saat ini.
Perbedaan Biaya Jalur Umum vs Jalur Perkawinan
Besaran tarif yang dikenakan kepada WNA tidak disaratkan sama rata, melainkan bergantung pada jalur pengajuan kewarganegaraan yang ditempuh:
- Jalur Permohonan Umum: WNA yang mengajukan naturalisasi melalui jalur reguler/umum akan dikenakan tarif sebesar Rp75.000.000 per permohonan.
- Jalur Perkawinan: Bagi WNA yang mengajukan permohonan kewarganegaraan melalui jalur pernikahan sah dengan WNI, tarif yang ditetapkan lebih rendah, yaitu Rp25.000.000 per permohonan.
Dengan berlakunya PP Nomor 30 Tahun 2026 ini pada Agustus mendatang, seluruh proses permohonan kewarganegaraan Indonesia dipastikan akan mengacu pada ketentuan dan besaran tarif PNBP yang baru tersebut.