MELIHAT INDONESIA – Tidak asing di telinga kita dalam waktu 10 tahun terakhir istilah pencucian uang.
Memang, pencucian uang tidak bisa diartikan secara harfiah, dengan mencuci uang kartal (kertas atau koin) menggunakan sabun atau deterjen.
Tapi, apakah memang ada hubungannya dengan hal yang berbau pencucian, semacam laundry atau sejenisnya?
Secara sederhana, pencucian uang berarti menyamarkan uang haram hasil kejahatan seolah berasal dari sumber yang sah. Berikut penjelasannya.
Mengutip laman sikapiuangmu.ojk.go.id , istilah pencucian uang atau money laundering muncul pertama kali pada tahun 1920 di Amerika Serikat.
Pada waktu itu para mafia di Amerika Serikat memperoleh uang dari hasil kejahatan seperti pemerasan, prostitusi, perjudian, dan penjualan minuman beralkohol ilegal serta perdagangan narkotika.
Para mafia ini kemudian membeli perusahaan yang sah dan resmi. Kemudian menggabungkan uang haram hasil kejahatan tersebut dengan uang yang diperoleh secara sah dari kegiatan usaha.
Hal itu untuk menutupi sumber dananya agar seolah-olah berasal dari sumber yang sah.
Investasi terbesar adalah perusahaan pencucian pakaian yakni ‘Laundromats’ yang waktu itu terkenal di Amerika Serikat.
Usaha pencucian ini kemudian semakin maju dan berbagai uang hasil kejahatan yang diperoleh ditanamkan pada usaha pencucian pakaian ini
Dari sanalah istilah money laundering atau pencucian uang bermula.
Di Indonesia, tindak pidana ini diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun perbuatan-perbuatan yang menjadi tindak pidana pencucian uang menurut UU No. 8/2010 adalah sebagai berikut:
- Menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
- Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
- Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Demikian penjelasan singkat soal kejahatan pencucian uang. Mari kita hindari dan cegah kejahatan pencucian uang karena hal tersebut sangat merugikan negara.