Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pada 2026 pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak yang ada.
Kepastian ini diberikan meski target pendapatan negara dalam RAPBN 2026 naik signifikan hingga 9,8 persen atau mencapai Rp3.147,7 triliun.
Dari jumlah itu, penerimaan pajak ditargetkan Rp2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5 persen.
Sri Mulyani menekankan bahwa peningkatan penerimaan bukan melalui penambahan beban masyarakat, melainkan lewat perbaikan kepatuhan wajib pajak.
Mereka yang memiliki kemampuan ekonomi diminta taat membayar, sementara kelompok lemah akan mendapat perlindungan.
Ia mencontohkan kebijakan bagi UMKM, di mana omzet hingga Rp500 juta bebas PPh, sedangkan omzet Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar hanya dikenakan pajak final 0,5 persen, jauh lebih rendah dibanding tarif PPh Badan 22 persen.
Selain UMKM, sektor pendidikan dan kesehatan tetap bebas pajak, sementara individu dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun tidak dikenai PPh.
Menurut Sri Mulyani, hal ini menunjukkan prinsip gotong royong: penerimaan negara dijaga, tetapi keberpihakan kepada kelompok rentan tetap diprioritaskan.
Dari sisi pelayanan, pemerintah akan meningkatkan sistem administrasi perpajakan dengan penyempurnaan Coretax, memperluas pertukaran data, serta menyamakan perlakuan pajak antara transaksi digital dan non-digital.
Kolaborasi antarlembaga juga akan diperkuat agar pengawasan, pemeriksaan data, hingga intelijen pajak lebih efektif.