Kasus korupsi Taman Kyai Langgeng Magelang berpotensi menyeret pelaku lainnya. Pelaku utama, Edy telah dijatuhi hukuman 14 bulan penjara.
Tag:
Kasus korupsi Taman Kyai Langgeng Magelang berpotensi menyeret pelaku lainnya. Pelaku utama, Edy telah dijatuhi hukuman 14 bulan penjara.
Diterbitkan oleh PT. Gaspol Media Indonesia
Diterbitkan oleh PT. Gaspol Media Indonesia
Direktur: Rizky Kurniadi
Pemimpin Redaksi : Fathurrahman
Redaksi:, Mayda, Zashinta, Pangesti, Kiki, Nico
Grafis: Wahyu
Keuangan dan admin: Meyta
Pemasaran dan Iklan: Mayda
Kantor Pusat: Kagokan RT.01/RW.04, Gatak, Sukoharjo
Telp:
Email redaksi: redaksi@melihatindonesia.id
Email iklan: iklan@melihatindonesia.id
Copyright @ 2024 Melihat Indonesia. All Rights Reserved
Copyright @ 2024 Melihat Indonesia. All Rights Reserved