MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus, Imam Triyanto tidak terima dituntut pidana oleh jaksa penuntut umum.
Pada Rabu (4/9/2024), jaksa menuntut terdakwa Imam Triyanto dengan pidana penjara 6 tahun, denda Rp300 juta, dan wajib bayar uang pengganti Rp2,3 miliar.
Imam Triyanto melalui penasihat hukumnya, Aksin menilai tuntutan jaksa Kejari Kudua sangat subjektif dan mengada-ada.
Padahal, kata dia, fakta persidangan mengungkap bahwa terdakwa tidak terbukti menggunakan uang untuk kepentingan pribadi.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pembelaan alias pledoi pada sidang pekan depan.
“Kita akan berjuang menegakkan keadilan setuntas-tuntasnya,” tegas Aksin.
Sebelumnya, jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangan tuntutannya disebutkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara. Sisi lain, terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan serta kekeh tidak mengakui perbuatannya.
Pada kasus ini, terdakwa Imam Triyanto selaku Ketua KONI Kudus mengorupsi dana hibah yang bersumber dari APBD dan APBD-Perubahan Pemkab Kudus dalam kurun waktu 2021-2023.
Berdasarkan penghitungan auditor BPKP, dari total dana hibah Rp22,9 miliar diduga terdakwa menyalahgunakan anggaran hingga merugikan negara Rp2,3 miliar. (bhq)