Sabtu, April 18, 2026

Terdakwa Kasus Pencucian Uang Bank BJB Semarang Dituntut 8 Tahun Penjara

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bank BJB Semarang, Agus Hartono dituntut hukuman penjara oleh jaksa Kejati Jawa Tengah.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 tahun,” bunyi petikan tuntutan jaksa sebagaimana terpublikasi di sistem informasi penelusuran perkara PN Semarang.

Jaksa juga menuntut agar terdakwa Agus Hartono dijatuhi hukuman denda Rp200 juta. Jika denda tak dibayar, diganti pidana kurungan 6 bulan.

Sidang kasus pencucian uang ini merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Bank BJB Semarang yang merugikan negara Rp25 miliar.

Oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Agus divonis 10,5 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan wajib mengembalikan uang pengganti Rp14,7 miliar.

Namun, Pengadilan Tinggi Jateng mengorting hukumannya menjadi 9,5 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan membayar uang pengganti Rp14,7 miliar.

Perkara korupsi ini juga menyeret pihak Bank BJB Semarang bernama Meidina Indriyati. Ia divonis 4,5 tahun dan dena Rp400 juta oleh Pengadilan Tipikor Semarang.

Kasus ini tersebut terjadi pada 2017-2018. Berawal saat Agus Hartono mencari modal untuk menyelesaikan pekerjaan dari PT TJB Power Service dan PT Kompo Pembangkit Jawa Bali.

Dia membawa Purchase Order (PO) sebagai lampiran dan sertifikat tanah sebagai jaminan ke Bank BJB Semarang. Namun, ternyata PO yang dijadikan lampiran hanya fiktif dan tanah agunannya masih atas nama orang lain.

Akhirnya kredit tersebut macet dan Bank BJB Semarang sebagai bank milik pemerintah daerah mengalami kerugian. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.