MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Anggaran publikasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus nilainya mencapai Rp300 juta, tetapi malah ditilap Rp265 juta.
Fakta itu terungkap dalam sidang dugaan korupsi dana hibah KONI Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (26/6/2024). Terdakwa dalam kasus ini adalah Ketua KONI Kudus, Imam Triyanto.
Pimpinan media Centini News, Sutrisno bercerita pernah mengajukan proposal ke KONI Kudus pada 2022 untuk membantu publikasi kegiatan komite olahraga di Kudus.
“Saya ajukan proposal, akhirnya KONI iklan ke media saya dengan angaran total Rp300 juta,” ujar Sutrisno saat diperiksa sebagai saksi secara daring.
Sutrisno pun melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak kerjasama. Namun, sampai selesainya pekerjaan, masih ada kekurangan bayar Rp265 juta.
“Saya hanya dikasih Rp35 juta secara tunai dan itu pun nggak dikasih tau jelas uang apa, tidak ada kuitansi juga. Masih kurang Rp265 juta,” imbuhnya.
Uang tersebut diserahkan oleh Kabid Humas KONI Kudus Sunarto di rumahnya.
Dalam sidang yang sama, Sunarto mengungkap bahwa ia hanya dititipi oleh Ketua KONI Kudus melalui stafnya untuk menyerahkan uang kepada Sutrisno.
“Saya nggak pernah diskusi tentang kerja sama publikasi, tapi saya memang pernah disuruh menyerahkan uang titipan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua KONI Kudus yang juga terdakwa dalam korupsi ini, Imam Triyanto menyebut bahwa sebenarnya Sutrisno telah mendapat uang lebih dari Rp35 juta.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Imam Triyanto selaku Ketua KONI Kudus mengorupsi dana hibah yang bersumber dari APBD dan APBD-Perubahan Kabupaten Kudus dalam kurun waktu 2021-2023.
Dari total dana hibah Rp22,9 miliar, kata jaksa, perbuatan koruptif terdakwa diduga mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 miliar sebagaimana hasil penghitungan auditor BPKP. Salah satunya mengorupsi angaran untuk publikasi. (bhq)