MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Batang terus dilakukan.
Pelaku dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp12 miliar ini pun terus bertambah.
Sebelumnya, pada September 2023, Hariani Octaviatiningsih selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut, dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta sesuai putusan banding.
Terdakwa lain, Moh Syihabuddin selaku pelaksana proyek dihukum pidana penjara 6 tahun, denda Rp500 juta, dan wajib mengembalikan uang pengganti Rp3,9 miliar.
Keduanya dinilai melakukan korupsi secara bersama-sama. Perkara mereka belum berkekutan hukum tetap karena masih ada upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung.
Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menetapkan pelaku lain dalam kasus korupsi Pelabuhan Batang. Yakni yakni Direktur Utama PT Kreasi Global, Arie Syahrial selaku konsultan pengawas proyek.
Arie Syahrial dinilai tidak menjalankan peran pengawasan sebagaimana mestinya sehingga menyebabkan pekerjaan konstruksi terjadi perubahan metode kerja dan kekurangan volume.
Perkara terdakwa Arie Syahrial sudah dilimpahkan pihak kejaksaan ke Pengadilan Tipikor Semarang pada 12 Agustus 2024.
Saat ini pengadilan sedang menyusun jadwal persidangan.
Perlu diketahui, anggaran pembangunan Pelabuhan Batang tahap VIII menggunakan dana APBN dengan nilai pagu Rp27,3 miliar.
PT Pharma Kasih Sentosa merupakan pemenang lelang. Namun, proyek justru dikerjakan oleh perusahaan Moh Syihabuddin, PT Ujung Galuh Perkasa.
Pelaksana proyek tidak menyelesaikan pekerjaan sepenuhnya, tetapi anggaran pembiayaan proyek tersebut tetap dicairkan. (bhq)