MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Masa depan nelayan tradisional di Kota Semarang kian memprihatinkan. Area tangkapan mereka direbut demi kepentingan pembangunan kota.
Seorang nelayan Kampung Tambakrejo, Marzuki bercerita, secara turun temurun keluarganya hidup mengandalkan hasil tangkapan dari laut, baik berupa ikan, kerang, maupun udang.
“Tapi semakin ke sini, hasil tangkapan kami semakin sedikit, ada penurunan hampir 70 persen,” ujarnya, Sabtu (17/8/2024).
Masalah itu, katanya, disebabkan oleh berkurangnya area tangkapan nelayan.
Sebagai nelayan tradisional dengan berbekal perahu kayu kecil, ia dan warga di kampungnya hanya bisa menjangkau laut di kawasan pesisir, tidak mampu ke tengah laut.
“Kami kan bisanya melaut di pinggir-pinggir, tapi sekarang hampir tertutup wilayah tangkapan kami,” keluhnya.
Marzuki mencontohkan, di sisi kanan pesisir Tambakrejo sedang ada pembangunan Tol dan Tanggul Laut Semarang-Demak yang berdiri di atas laut.
Kemudian, di sisi kiri pesisir Tambakrejo akan terdapat reklamasi Pelabuhan Tanjung Mas.
Sementara di bagian depan laut Tambakrejo diklaim masuk ke dalam kawasan transportasi laut Pelabuhan Tanjung Mas. Padahal, di sini terdapat rumpon-rumpon nelayan yang terancam tertabrak kapal tongkang.
“Kami bingung mau nyari ikan ke mana,” tutur Marzuki.
Nelayan Tambakrejo yang juga tokoh kampung, Rochmadi juga mengungkapkan hal serupa. Ia pun selama ini berupaya berjuang melepaskan dari ancaman perampasan laut dan perampasan tanah.
Parid Ridwanudin, Manajer Kampanye Pesisir dan Pulau Kecil WALHI Nasional, menganggap masyarakat pesisir akan terus berhadapan dengan ancaman kolonialisme baru.
Ancaman tersebut berupa reorganisasi ruang yang melayani kepentingan modal dan investor dengan mengabaikan masyarakat kelas bawah.
Dalam situasi ini, agenda integrasi tata ruang darat dan laut dapat dilihat sebagai instrumen penting melegalkan perampasan ruang hidup masyarakat, baik di darat maupun di laut.
Misalnya dalam kajian WALHI mengenai tata ruang laut, menyebutkan bahwa dalam 28 Peraturan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau kecil (RZWP3K) alokasi pemukiman nelayan jauh lebih kecil dengan luasan proyek reklamasi sekaligus dengan tambang pasir laut.
Jika pemukiman nelayan hanya dialokasikan seluas 1.256,90 hektar, maka luasan reklamasi dengan tambang pasir laut tercatat seluas 3.590.883,22 hakter.
“Sungguh suram masa depan nelayan dan masyarakat pesisir di Indonesia yang sering disebut sebagai negara kepulauan terbesar di dunia ini,” kritiknya. (bhq)