Minggu, Juni 7, 2026

Bagaimana Nasib Kotak Kosong di Pilkada 2024?

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Jelang Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa kotak kosong tidak akan mendapatkan fasilitas kampanye, meski 35 wilayah pemilihan akan menghadapi situasi calon tunggal melawan kotak kosong.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa hanya pasangan calon (paslon) yang mendaftar dan memenuhi syarat yang akan difasilitasi dalam kontestasi ini.

Dalam konferensi pers di Kantor KPU Jakarta, Afifuddin menjelaskan bahwa kampanye hanya diperuntukkan bagi paslon yang sudah mendaftar. “Kita tidak fasilitasi kotak kosong. Yang difasilitasi ya paslon yang sudah mendaftar, kotak kosong kan tidak mendaftar,” ungkapnya pada Jumat (20/9/2024).

Meskipun kotak kosong akan disertakan dalam pengundian nomor urut, hak-hak kampanye hanya berlaku untuk pasangan calon resmi.

Afifuddin menambahkan bahwa meski KPU tidak memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong, mereka tidak dapat melarang pendukung kotak kosong untuk melakukan kampanye.

“KPU tidak bisa melarang, tidak bisa mendorong, karena belum ada pengaturan terkait kampanye kotak kosong di undang-undang atau peraturan KPU kita,” ujarnya.

Skenario jika kotak kosong menang di Pilkada 2024 juga menjadi perhatian. Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa jika calon tunggal kalah, berdasarkan Pasal 54D ayat 3, Pilkada ulang akan diadakan pada tahun berikutnya.

“Jika nanti calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat, dan Pilkada ulang bisa dilakukan pada November 2025,” jelas Idham.

Fenomena kotak kosong dalam Pilkada 2024 juga mencerminkan ketidaksehatan demokrasi, menurut pengamat politik, Ujang Komarudin. “Kotak kosong dalam demokrasi itu tidak sehat. Demokrasi harus ada kompetisi yang sehat. Jika lawannya kotak kosong, itu tidak bisa kampanye, tidak punya visi misi, tidak ada program,” kata Ujang.

Saat ini, terdapat 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong. Jumlah ini merupakan hasil proses pendaftaran yang dibuka sejak Agustus 2024. Penetapan calon-calon ini akan dilakukan pada 22 September 2024.

Pilkada 2024 membawa kembali fenomena kotak kosong, yang meski terlihat sederhana, menyimpan tantangan tersendiri bagi demokrasi Indonesia.

Meskipun KPU tidak memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong, keberadaannya tetap menjadi pilihan valid bagi pemilih di daerah dengan calon tunggal.

Apakah kotak kosong akan kembali mengejutkan seperti pada Pilkada sebelumnya, atau calon tunggal akan mendominasi, semua akan terjawab pada Pemilihan Serentak 2024. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.