MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Eks Lurah Sawah Besar, Jaka Suryanta divonis penjara 4 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) pologoro Rp160 juta kepada warganya yang tengah mengurus status tanah.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Jaka Suryanta selama empat tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Judi Prasetya, Rabu (13/11/2024).
Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp200 juta, apabila tidak dibayar harus diganti kurungan selama dua bulan.
Majelis hakim menilai, terdakwa selaku lurah tidak semestinya menerima uang pologoro. Perbuatan terdakwa tidak menaati peraturan di mana semestinya tidak menerima gratifikasi.
Berdasarkan fakta persidangan, sebenanya terdakwa hanya menerima pungli Rp130 juta.
Namun, dalam proses pengusutan kasus ini, terdakwa kadung mengakui dan mengembalikan Rp160 juta dengan cara dititipkan di kejaksaan.
Meskipun begitu, hakim menyatakan pengembalian uang tersebut tidak menghapus pidana.
“Barang bukti berupa uang sebesar Rp160 juta dirampas untuk negara,” perintah majelis.
Dalam hal ini, Lurah Sawah Besar dimintai bantuan untuk mengurus peralihan status tanah dari sebelumnya Leter C menjadi sertifikat hak milik (SHM) yang berada di wilayah kerjanya.
Namun, terdakwa selaku lurah masih memberlakukan Pologoro atau uang administrasi yang dipungut kelurahan. Padahal pungutan Pologoro ini sudah tidak diperbolehkan lagi.
Meskupun begitu, Sahri selaku pembeli tanah sebenarnya tidak keberatan atas pemberian uang pologoro. Karena nyatanya ia sudah dibantu mengurus peralihan status tanah yang dibeli. (*)