Jumat, Juni 5, 2026

Kontroversi Penggunaan Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi, Perspektif Islam dan Praktik

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Penggunaan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) belakangan menjadi topik diskusi hangat di Indonesia. Usulan tersebut dilontarkan Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, yang mengajak lembaga zakat seperti Baznas dan organisasi Islam lainnya untuk mempertimbangkan alokasi dana zakat guna menyokong salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Namun, apakah dalam Islam dana zakat dapat digunakan untuk mendanai program pemerintah seperti MBG? Bagaimana aturan syariat terkait alokasi dana zakat?

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, KH Samsul Ma’arif, menyatakan bahwa usulan tersebut berpotensi menimbulkan polemik. Ia menegaskan bahwa berdasarkan syariat Islam, zakat memiliki kriteria penerima yang sangat spesifik dan terbatas.

“Kalau pendanaan MBG bersumber dari zakat, ini bisa menjadi perdebatan besar. Secara umum, cenderung tidak diperbolehkan, karena zakat hanya diberikan kepada golongan yang telah diatur oleh agama. Golongan penerima itu jelas, dan mereka yang di luar kriteria ini tidak berhak menerima,” jelas Samsul, Jumat (17/1).

Salah satu poin penting yang disoroti adalah penerima manfaat MBG, yang berasal dari berbagai latar belakang agama, bukan hanya muslim. Hal ini bertentangan dengan prinsip zakat yang hanya diperuntukkan bagi umat Islam.

Zakat dan Alternatif Infak-Sedekah
Meski demikian, Samsul menjelaskan bahwa pendanaan MBG dapat dilakukan melalui dana lain, seperti infak dan sedekah. Tidak seperti zakat, infak dan sedekah bersifat sukarela dan dapat disalurkan kepada siapa saja, termasuk non-muslim.

“Infak dan sedekah bisa diberikan kepada siapa saja, termasuk mereka yang berbeda agama. Jadi, jika Baznas ingin mendukung MBG, harus menggunakan dana infak atau sedekah, bukan zakat,” tegasnya.

Selain itu, Samsul mengingatkan bahwa program pemerintah, seperti MBG, seharusnya telah memiliki alokasi dana tersendiri melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menilai bahwa mengandalkan zakat untuk membiayai program pemerintah bukanlah solusi yang ideal.

Pemisahan Program Pemerintah dan Lembaga Zakat
Samsul juga menyampaikan kekhawatiran bahwa pencampuran antara program pemerintah dan program lembaga zakat dapat menimbulkan kerancuan. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana menjadi hal yang sangat penting jika usulan tersebut benar-benar direalisasikan.

“Program-program pemerintah, apalagi yang merupakan janji kampanye, sebaiknya tidak dicampur dengan program utama lembaga zakat seperti Baznas. Setiap lembaga memiliki prioritas masing-masing yang harus dihormati,” ujarnya.

Ia menekankan perlunya dialog antara pemerintah dan lembaga zakat untuk mencari solusi terbaik. Jika memang ada kebutuhan mendesak, Baznas bisa mengambil dana dari infak atau sedekah, tanpa mengorbankan prinsip pengelolaan zakat yang telah diatur dengan jelas dalam Islam.

Usulan penggunaan dana zakat untuk MBG telah memunculkan perdebatan di kalangan ulama, akademisi, dan masyarakat luas. Meski memiliki niat baik, realisasi usulan ini membutuhkan kajian mendalam agar tidak bertentangan dengan prinsip agama dan memastikan manfaatnya dirasakan oleh semua pihak secara adil. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.