Sabtu, April 18, 2026

KPK Obok-obok Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soelistyo, Buntut Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soelistyo Soerjosoemarno. Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi bahwa rumah Japto yang terletak di Jl Benda Ujung, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, menjadi sasaran penggeledahan tim penyidik.

“Rumah JS,” kata Tessa saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa tindakan ini masih dalam lingkup perkara gratifikasi Rita Widyasari.

Selain kediaman Japto, KPK sebelumnya juga menggeledah rumah mantan anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad Ali. Penggeledahan ini disebut sebagai langkah lanjutan dalam menelusuri aliran dana dan aset terkait kasus tersebut.

Tim penyidik KPK dilaporkan menyita berbagai barang bukti dari rumah Ahmad Ali, termasuk dokumen, barang elektronik, sejumlah uang, tas mewah, dan jam tangan.

Jejak Gratifikasi Batu Bara

KPK menduga Rita Widyasari menerima gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara, dengan nilai mencapai US$3,3 hingga US$5 per metrik ton. Dugaan tindak pidana ini semakin menguat setelah ditemukan upaya penyamaran aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Dalam perkembangannya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk pengusaha asal Kalimantan Timur, Said Amin. Pemeriksaan ini bertujuan mendalami asal-usul dana yang digunakan untuk membeli ratusan kendaraan yang sebelumnya telah disita.

Selain itu, rumah Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, juga digeledah penyidik KPK. Langkah ini diambil untuk membongkar jaringan yang diduga terlibat dalam pencucian uang hasil gratifikasi Rita Widyasari.

Rp436 Miliar Dicuci, Rita Terjerat Pidana

Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 16 Januari 2018. Mereka diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan total mencapai Rp436 miliar.

Aliran uang haram tersebut disamarkan dengan cara membeli kendaraan atas nama pihak lain, menginvestasikannya dalam bentuk tanah, uang tunai, hingga berbagai aset bernilai tinggi.

Saat ini, Rita mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu menjalani vonis 10 tahun penjara. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, ia juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan, serta kehilangan hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani hukuman pokok.

KPK menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari berbagai pihak yang mengajukan izin dan menjadi rekanan proyek di wilayahnya.

Pengusutan kasus ini masih terus berkembang, dengan KPK berupaya menelusuri aliran dana lain yang diduga masih tersembunyi dalam berbagai bentuk aset dan transaksi keuangan. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.