Seorang ibu muda bernama Anik Mutmainnah (38), warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, meninggal dunia secara mendadak saat menyaksikan pertunjukan sound horeg, Sabtu malam, 2 Agustus 2025. Acara tersebut digelar dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia sekaligus selamatan desa.
Menurut kesaksian warga, Anik awalnya tampak sehat dan sempat merekam suasana pertunjukan menggunakan ponselnya, bahkan mengunggah video ke akun Facebook miliknya. Namun tak lama kemudian, ia mengeluh pusing dan mual, lalu tiba-tiba terjatuh tak sadarkan diri. Kakaknya, Sofia (54), yang mendampinginya, segera membawanya ke RSUD Pasirian, namun nyawa Anik tidak tertolong.
“Saat tiba di IGD, pasien sudah dinyatakan meninggal dunia. Pasien sudah mengalami henti jantung dan henti napas,” kata dokter jaga RSUD Pasirian, dr. Yessika, Minggu (3/8/2025). Meski sempat diberi pertolongan hidup dasar, Anik tidak menunjukkan respons apa pun. Dokter menyatakan bahwa penyebab pasti kematian belum bisa disimpulkan tanpa pemeriksaan forensik lebih lanjut.
Suami korban, Mujiarto, mengatakan bahwa istrinya memang menyukai acara sound horeg dan menonton dengan antusias malam itu. “Kalau dibilang suka, ya memang istri saya suka. Tapi nyatanya berakhir seperti ini,” ujar Mujiarto, Senin (4/8/2025). Ia menyatakan bahwa keluarga telah menerima kepergian Anik dengan ikhlas.
“Ya, namanya usia tidak ada yang tahu. Mungkin sudah takdirnya,” tambahnya.
Sound horeg adalah istilah populer di Jawa Timur untuk sistem suara dengan volume sangat tinggi, seringkali melebihi batas kenyamanan pendengaran, dengan dentuman bass keras dan lampu menyala mencolok.
Meski acara sound horeg tersebut telah memiliki izin resmi, Bupati Lumajang Indah Amperawati menyatakan akan melakukan evaluasi dan pembatasan.
“Pak Camat menyampaikan bahwa karnaval ini sudah berizin, saya juga mengkonfirmasi ini dan benar sudah berizin dengan segala SOP sudah disebutkan dalam perizinan tersebut,” ujar Indah saat mengunjungi rumah duka, Minggu (3/8/2025).
Indah menyebut pembatasan suara sound horeg akan mengacu pada fatwa MUI Jawa Timur, yang menyatakan bahwa suara tidak boleh melebihi batas wajar dan berisiko terhadap kesehatan atau fasilitas umum. WHO menetapkan 85 desibel sebagai batas aman untuk paparan suara selama 8 jam, dan batas ini juga tertuang dalam Permenaker No. 5 Tahun 2018.
Sementara itu, para pelaku usaha sound horeg kini mengganti nama menjadi Sound Karnaval Indonesia, salah satunya dideklarasikan dalam ulang tahun ke-6 komunitas Team Sotok di Kabupaten Malang, 29 Juli 2025. Namun, Sekretaris MUI Jatim, KH M Hasan Ubaidillah, menegaskan bahwa pergantian nama tidak menghapus status fatwa haram jika unsur kebisingan dan mudharat tetap terjadi.
“Berganti nama apa pun, sepanjang tingkat kebisingan suaranya melampaui desibel yang normal, ya fatwa itu tetap berlaku,” kata Kiai Ubaidillah. Ia menambahkan, fatwa tersebut juga mencakup aspek lain seperti joget erotis dan pamer aurat, yang menimbulkan dampak negatif di masyarakat.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari panitia acara terkait insiden ini. Meski sempat terjadi kepanikan, acara musik tetap dilanjutkan dengan pengamanan yang diperketat dan pengawasan medis tambahan. Video amatir yang beredar memperlihatkan keluarga korban menangis histeris saat jenazah Anik dievakuasi dari lokasi pertunjukan.