Upaya hukum Kementerian PUPR untuk menutup dokumen proyek di IKN akhirnya kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dalam sengketa informasi melawan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, sehingga kementerian tersebut wajib membuka lima dokumen proyek yang sebelumnya dinyatakan tertutup untuk publik.
“Kementerian PUPR membuka lima dokumen yang kemudian telah dinyatakan oleh Komisi Informasi Pusat bahwa lima dokumen tersebut adalah dokumen yang terbuka untuk publik begitu ya,” kata Abdul Azis dari Jatam Kaltim.
Lima dokumen itu meliputi Amdal Bendungan Sepaku-Semoi, Amdal Intake Sepaku dan jaringan pipa transmisi, dokumen administratif pembangunan bendungan, izin bangunan sumber daya air, serta persetujuan prinsip pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi.
Sengketa bermula pada 2022 saat Jatam mengajukan permohonan informasi ke PUPR, namun ditolak.
“Itu tidak diberikan oleh Kementerian PUPR kala itu. Lebih tepatnya waktu itu di sekitar tanggal 17 Oktober 2022, Jatam Kaltim mengajukan permohonan informasi ke Kementerian PUPR dengan nomor surat 05/Jatam Kaltim/2022,” ujarnya.
Komisi Informasi Pusat kemudian mengabulkan sebagian permohonan setelah uji konsekuensi menyatakan dokumen tersebut terbuka untuk publik. Banding di PTUN hingga kasasi di MA seluruhnya ditolak.
“Sehingga seharusnya atau dalam artian Kementerian PUPR harus melaksanakan putusan Komisi Informasi Pusat yang kemudian membuka lima dari tujuh dokumen yang dimohonkan oleh Jatam Kaltim kala itu,” katanya.
Dengan putusan berkekuatan hukum tetap ini, PUPR kini berkewajiban melaksanakan amar putusan dan menyerahkan dokumen yang dimaksud. Putusan tersebut sekaligus menegaskan prinsip keterbukaan informasi publik dalam proyek strategis nasional seperti pembangunan IKN.