Kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan Travel Hanania berdampak pada ribuan calon jemaah umrah yang gagal berangkat ke Tanah Suci.
Perwakilan korban bersama kuasa hukum mereka mengungkapkan jumlah jemaah terdampak diperkirakan mencapai 2.500 orang dengan nilai kerugian yang ditaksir mendekati Rp100 miliar.
Dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026), salah satu korban, Anny Rofi, menyebut dirinya termasuk dalam rombongan pertama yang dijadwalkan berangkat pada 21 Maret 2026. Namun, keberangkatan tersebut dibatalkan secara mendadak tiga hari sebelumnya.
“Jadi total lebih dari 2.500 jemaah (gagal berangkat umrah),” ujar Anny.
Menurutnya, selain rombongan pertama yang berjumlah sekitar 44 orang, terdapat sekitar 1.500 jemaah lain yang dijadwalkan berangkat pada periode Syawal namun juga gagal diberangkatkan. Sebagian dari mereka kemudian mengikuti proses mediasi dengan pihak travel yang difasilitasi Kementerian Haji dan Umrah.
Dalam mediasi tersebut, sekitar 1.000 jemaah memilih mengajukan pengembalian dana dengan nilai mencapai Rp34 miliar. Sementara sebagian lainnya memilih opsi penjadwalan ulang keberangkatan karena tidak memiliki dana untuk mendaftar ke biro perjalanan lain.
“Karena untuk opsi refund itu penyelesaiannya sampai dengan 31 Agustus, sementara dijanjikan untuk reschedule itu ada sejak pemberangkatan pertama itu 11 Juni. 11 Juni ada beberapa grup, 12 Juni dan seterusnya sampai dengan waktu itu yang sudah rilis tanggal kalau saya tidak salah itu sampai dengan akhir Juli,” sambung Anny.
Namun, di tengah proses tersebut, jumlah korban justru bertambah. Travel Hanania disebut masih meminta calon jemaah yang terdaftar untuk keberangkatan Juni dan Juli melunasi sisa biaya perjalanan dengan janji tetap diberangkatkan sesuai jadwal.
Akibatnya, sekitar 1.400 calon jemaah tambahan ikut terdampak setelah keberangkatan yang dijanjikan tidak terealisasi. Untuk kelompok keberangkatan Juni dan Juli saja, kerugian diperkirakan mencapai Rp50 miliar.
Dengan rata-rata biaya paket umrah sekitar Rp35 juta per orang, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mendekati Rp100 miliar. Para jemaah kini berharap adanya penyelesaian hukum dan pengembalian hak-hak mereka atas dana yang telah disetorkan kepada pihak travel.